Carutmarut antara Biaya Pelayanan covid dan Jasa Pelayanan covid
Tidak ada regulasi tentang Jasa Pelayanan pasien covid-19
Bagaimana dengan angka Rp 18 milyar (dari Rp 36 milyar) klaim biaya pasien covid-19 tahun 2020, 2021 itu, yang diprotes nakes, sebagaimana berita media detik.com, adalah uang jasa pelayanan mereka terhadap pasien covid-19? Itu adalah total angka klaim biaya pengganti dana APBD yang sudah dikeluarkan terlebih dahulu, tidak ada untuk item jasa pelayanan, apalagi bukan jasa profesi. Itu adalah dana reimbursement, termasuk di dalamnya terdapat uang insentif bagi nakes. Singkatnya, biaya pelayanan beda dengan jasa pelayanan.
Ilustrasi
"Pak Bupati, saya mau tanya, jelasnya gini ya, bayar dong uang jasa pelayanan saya untuk pasien covid-19 di di RSUD Komodo. Itu tuh, kan sudah ditransfer dari Pusat to, total Rp 18 milyar!"
"Ah kau ngawur ! bodoh ! Tidak ada _uang jasa pelayanan_ pasien covid-19. Tidak ada aturan untuk itu ! Yang ada adalah uang insentif pelayanan pasien covid-19, tahu?
"Ah ... !""
Apakah pasien covid itu datang berobat di ruang praktek pribadimu? menggunakan jasa profesimu di situ? Dan kalaupun datang kesana,ia salah alamat, karena Pemerintah tidak ingin dia kesana !"
"Saya nakes di RSUD Komodo Pak Bupati, saya pegawai di sana!""
Ooo... supaya kau tahu ya, jasa pelayananmu kerja di sana sudah dibayar dalam bentuk gaji tiap bulan, sampai kau pensiun, bahkan uang gajimu itu juga dipehitungkan untuk istri/suami dan 2(dua) anak. Itu pakai uang rakyat! Kau paham hei?"
Kurangnya pengetahuan nakes & mental tidak pedenya Pemda Mabar
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Propinsi NTT di Kupang disurati oleh Pemda Mabar cq. Direktur RSUD Komodo untuk mohon petunjuk tentang apa yang disebut Jasa Pelayanan pasien covid-19 oleh Nakes yang menuntut Rp 18 milyar itu. Saya bisa menduga bahwa BPKP tidak akan menemukan regulasinya. Jawaban mudahnya atas surat itu adalah "tidak ada regulasi tentang jasa pelayanan pasien covid, tidak dikenal apa yang disebut 'jasa pelayanan' di situ. Dengan demikian, sesungguhnya jawaban itu biasa dilakukan oleh Pemda Mabar (cq. Direktur RSUD Komodo) di Labuan Bajo.
Pemda ini seperti Pilatus, cuci tangan untuk tidak memutuskan masalah, dimana dirinya bahwa tidak bersalah. Mental ini, maaf, bisa disebut "tidak pede (percaya diri)" atas apa yang yang sudah dilakukan.
Peribahasa dunia hukum berkata begini, " Fiat justitia ruat caelum, artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh". Pemda Mabar sudah menegakkannya peraturan covid, tapi ada keraguan atas tindakannya. Keraguan itu akan membuat anda tenggelam, sama seperti kisah Petrus, murid Yesus, yang saat berjalan di atas air ia ragu, dan itu membuat dia kelelep tenggelam. Untunglah Tuhan Yesus menolong !
Apakah BPKP akan menolong? Saya kira ia tidak bisa, karena ia akan berkata "tidak ada satupun regulasi maupun penafsiran tentang adanya jasa pelayanan pasien covid-19".
Carutmarutnya uang jasa pelayanan pasien covid-19 di Labuan Bajo itu: pertama, bukan karena uang untuk itu ada, tetapi karena ketidaktahuan akan tidakadanya uang jasa itu, sehingga terperangkap ke dalam ruang jasa profesi yang menyesatkan; kedua, petugas publik di Mabar tidak percaya diri atas penegakan peraturan yang dibuatnya, karena ia harus bertanya lagi kepada BPKP, yang hampir pasti menjawab "tidak ada regulasi tentang ada jasa pelayanan pasien covid", alias "anda Pemda Mabar tidak bersalah".
Kembali ke pertanyaan awal saya pada bagian akir paragraf pertama, pihak siapa yang cerdas dan pihak mana yang bodoh & dungu? Anda sudah tahu jawabannya. Sekian !
Penulis : Jon Kadis, domisili di Labuan Bajo








Komentar