Diduga selewengkan uang, Bupati dan Beberapa Pejabat Mabar Diadukan ke Kejari
Korupsi Dana Bantuan
Semuanya bermula pada tahun 2021 yang lalu, dimana menurut Lorens logam, dalam rangka mempercepat penanganan covid 19, Pertiwi Indonesia, salah satu Lembaga Sosial, menghibahkan dana sebesar Rp. 1.170.000.000 (Satu milyar Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) untuk membiayai Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, APD dan operasional Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Keliling (Pusling) Laut.
Kegiatan tersebut pun berlangsung pada tahun 2021, tetapi pembiayaannya (uang) baru ditransfer oleh Pertiwi Indonesia ke Pemda Mabar pada tahun 2022. Disinilah letak persoalannya. Menurut logam, oleh Pemda Mabar, dana tersebut tidak langsung dicairkan dan digunakan sesui dengan peruntukannya, yakni menutupi biaya operasional dan membayar jasa Nakes, namun diduga digunakan untuk membiayai kegiatan lain.
"Kegiatan pelaksanaan vaksinisasi covid-19 sudah terealisasi pada tahun 2021 sesuai tujuan dan kesepakatan dengan pemberi bantuan, sementara biaya insentif, operasional dan jasa pegawai teknis selaku pelaksana kegiatan, tidak dibayar. Dana bantuan ini kan sudah masuk pada bulan oktober 2022 lalu, tapi kenapa ditahan–tahan lagi?", jar Lorens Logam. Jangan sampai, lanjut Logam, "kas daerah kita lagi kosong sehingga uang yang jelas peruntukkannya, digunakan untuk biaya kegiatan lain".
Atas hal tersebut, Lorens Logam menuduh Bupati, Sekda dan Kabag Keuangan & Aset telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Hemat saya, pihak Terlapor diduga dengan dengan sengaja membiarkan perbuatan melawan hukum; menggelapkan, menyimpan dan menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan lain yang berakibat hukum", terang Logam. "Tindakan tersebut telah melanggar Pasal 56 dan 57 ayat (1) KUHP junto Pasal 8 dan Pasal 10 huruf a, b dan c UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tutup Logam.
Dari tempat berbeda, saat awak media ini melakukan konfirmasi terkait laporan tersebut kepada Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Mabar, Salvador Pinto. Melalui pesan singkat pada aplikasi WhatsApp, beliau mengatakan, "Semua warga Negara taat hukum. Pasti kita hadapi".
Awak media ini juga berupaya melakukan konfirmasi dengan Sekda dan Bupati Manggarai Barat, namun hingga berita ini dipublish, pesan WhatsApp dari awak media ini tidak mendapatkan balasan, bahkan diduga nomor telfon dari awak media ini telah di blokir oleh Bupati Manggarai Barat.******








Komentar