Gasak 2 Unit Hp di Pesawaran, Pelaku Dilumpuhkan di Bakauheni
PESAWARAN — AS Bin Dam (20) warga Padang Cermin Way Khilau Kabupaten Pesawaran mendapat hadiah peluru petugas Tekab 308 Polres Pesawaran Usai Menggasak 2 Unit HandPhone milik Sarmanuddin Bin Ahmad (alm) 31 tahun juga warga Padang cermin Way Khilau. Selasa (25/05/2021).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 598/ VIII / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Sek Kedondong, tanggal 25 Agustus 2020 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pelapor atas nama Sarmanuddin Bin Ahmad (Alm) umur 31 Tahun warga padang cermin Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran telah kehilangan 2 Unit Handphone nya pada hari Minggu pukul 06:00 wib pada tanggal 23 Agustus 2020 lalu dan dugaan sementara saudara AS Bin Dam sebagai Pelakunya.
Selanjutnya di lakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian Sektor Kedondong bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama S.H . Dari hasil Penyidikan pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 03.00 Wib. Tim tekab 308 polres pesawaran mendapati informasi keberadaan tersangka AS yang berada di pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, hawatir buruannya kabur Tim Tekab 308 polsek Kedondong dan Tekab 308 Polres Pesawaran langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
”Pada saat pelaku akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga di lakukan tindakan tegas, keras terukur sesuai SOP sehingga pelaku dapat di lumpuhkan kemudian pelaku di amankan ke polres pesawaran untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.” Ujar AKP Eko Rendi Oktama SH .
Mendampingi Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.Ik MH, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama SH menjelaskan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh tersangka AS Bin Dam terhadap korban Sarmanuddin Bin Ahmad warga Padang Cermin Way Khilau Kabupaten Pesawaran pada hari minggu tanggal 23 agustus 2020 lalu.
“Pada hari minggu, tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 06.00 Wib di desa Padang Cermin telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 2 (Dua) unit Handphone dengan rincian satu unit hp merk VIVO Y91 C dual sim warna hitam berikut sim cardnya : 08578579xxx dengan nomor Imei1 8689048120xxx dan Imei2 868905048120803 dan satu unit handphone merk Oppo A3s dual sim warna ungu berikut sim cardnya : 085267321254 dengan imei 864022047360614 dan imei2 864022047360606 milik pelapor atas nama Sarmanuddin Bin Ahmada (Alm) yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya dengan cara pelaku diduga masuk kedalam rumah milik saksi atas nama Nas Ronaldi Bin Sahroni (alm) dengan cara melalui jendela rumah tersebut dan pelaku mencuri kedua handphone diatas dan atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp 3.000.000-, ( Tiga juta rupiah ) kemudian melaporkan ke polsek Kedondong.” Papar Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. (Irfan Efendi)
Komentar