Ini Kata Pihak Tipikor Polres Lampung Tengah, Terkait Kasus Oknum Kepsek SDN 2 Sukajaya

LAMTENG -

Selain penggelapan dana PIP siswa tahun 2021, Oknum kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri 2 Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Sudiro ternyata sedang dalam perkara penyimpangan BOS Afirmasi dan Kinerja (Afkin) tahun 2019.

Hal itu terkuak saat Komite sekolah melaporkan Oknum Kepsek tersebut di Unit Tipikor Polres Lampung Tengah. Senin (11/10/21).

Komite SDN 2 Sukajaya, Nurwahid mengatakan bahwa laporannya hari ini belum bisa di proses oleh Unit Tipikor Polres Lampung Tengah karena ada bukti-bukti yang belum lengkap terkait dugaan penggelapan dana PIP siswa tahun 2021.

"Laporan kami belum bisa di proses hari ini karena bukti-bukti pendukung seperti buku notulen hasil rapat wali murid dan buku hasil print out dari pihak BANK BRI dimana tempat Kepsek Sudiro mencairkan dana PIP siswa bulan 2 tahun 2021 lalu belum ada" katanya.

Nurwahid menjelaskan, saat ia dan didampingi wali murid akan melaporkan Oknum Kepsek terkait penggelapan dana PIP siswa, dirinya mendapat informasi dari penyidik Tipikor Polres Lampung Tengah bahwa Oknum Kepsek atas nama Sudiro sedang dalam perkara.

"Tadi informasinya dari penyidik Tipikor Polres tadi, bahwa Pak Sudiro itu sedang dalam perkara, katanya sih kerugian Negara mencapai Rp 64 jutaan, tapi saya gak paham, kasus apa itu" pungkasnya.

Sementara, informasi dari salah satu anggota Unit Tipikor Lampung Tengah menyampaikan bahwa Oknum Kepsek atas nama Sudiro, perkaranya memang sedang ditangani oleh Tipikor Polres Lampung Tengah terkait BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2019 lalu.

"Perkaranya sudah kami tangani Pak, sudah naik ke penyidikan, tinggal audit kerugian negara oleh inspektorat dan penetapan tersangka, yang kami tangani Afkin 2019" bebernya melalui pesan singkat.(*/Suhendra Wawan)

Penulis:

Baca Juga