Kejebak Selingkuh, Kasus Pria di Kuripan Akan Dilanjut ke Ranah Hukum

LAMTENG - Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Lampung Tengah akan laporkan warga Kampung Kuripan Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan perzinahan.

Berdasarkan keterangan dari salah satu warga RT 25, RW 8 Kampung Kuripan bahwa telah terjadi perselingkuhan yang diduga telah melakukan zinah dan tertangkap basah oleh Linmas kampung pada Rabu 15 September 2021 malam.

"Pelaku MJ diduga sedang berzinah dengan TU dan ketangkap basah oleh warga, dan udah diselesaikan oleh Pak Kadus Guntur dan damai" ujar warga yang enggan disebut namanya. Jum'at (27/9/21).

Atas hal tersebut, Pengurus LSM LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Lampung Tengah, Subari menyampaikan bahwa akan melaporkan perbuatan tersebut ke APH (Aparat Penegak Hukum) karena dianggap telah melanggar UU perzinahan.

"Kami selaku dari tim LSM LAMI akan melaporkan hal itu ke APH, karena kami anggap perbuatan zinah itu telah merusak tatanan dan norma masyarakat, sehingga akan kami adukan ke pihak penegak hukum atas dugaan perzinahan" ungkap Subari.

Menurut Subari, perbuatan zinah tidak dibenarkan apalagi telah tertangkap basah, maka pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke ranah hukum.

"Itu harus dilanjutkan ke ranah hukum, agar menjadi pelajaran, supaya hal serupa tidak terulang kembali, jika hanya cukup dengan damai maka tidak membuat si pelaku jera dan kemungkinan akan berbuat lagi dan di contoh oleh warga yang lain nantinya" tegasnya geram. (S. Wawan)

Penulis:

Baca Juga