Oknum Kepala Pekon di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Foto: Kepala Pekon Kutawaringin, Bace Subarnas
PRINGSEWU - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu menangkap dan menjebloskan Kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih, Bace Subarnas (57) ke sel tahanan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) TA 2019 sebesar 389,5 juta. Senin (2/11/20).
Dalam proses penyidikan perkara tersebut Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.
"Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa," terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Selasa (3/11/20).
Kasat Reskrim mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di pekon Kutawaringin.
Dalam perjalanannya ADD tersebut oleh tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan atau tidak dipergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan.
Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real.
“Dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta ” Terang Kasat Reskrim.
Sahril Paison mengatakan dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi di luar program ADD.
"Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," Katanya.
Atas perbuatanya, tersangka Bace Subarnas kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara. (Wawan)
Sumber: Humas Polres
Komentar