Korupsi, Mantan Pj. Kakon Kemuning Dijebloskan ke Rutan Kotaagung

TANGGAMUS - Mantan Pj Kepala Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rojikin akhirnya ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 Hari kedepan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kacabjari Talang Padang, Tanggamus. Kamis (20/5/21).

Penahanan Rojikin setelah ditetapkannya sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh Kacabjari Talang Padang terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 lalu, dalam kegiatan pembangunan fisik di Pekon Kemuning.

“Pejabat Kepala Pekon Kemuning telah menyalahgunakan kewenanganya dengan modus Mark-up terkait pembangunan 7 (Tujuh) kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus,” kata Kepala Kacabjari Talang Padang, Tanggamus, Ali Habib di Kantornya. Kamis (20/5/21).

Selain itu, kata Ali Habib, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam melakukan penghitungan kerugian Kerugian Keuangan Negara. Berdasarkan penghitungan itu, negara dirugikan sekitar Rp. 192.000.000.

“Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Kacabjari di Talang Padang menetapkan tersangka inisial R, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapanya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung hari ini, dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya. (Sahri).

Penulis:

Baca Juga