Melawan Saat Ditangkap, Spesialis Pembobol Warung Diterjang Timah Panas

PRINGSEWU - Polisi berhasil meringkus Tiga tersangka spesialis pembobol Counter Handphone, kotak amal dan warung saat sedang berada di salah satu rumah kost yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu 15 Desember 2021 dini hari sekira jam 02.30 Wib.

Jajaran unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di backup Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu meringkus ketiga pelaku yakni ETZ (18) warga kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu, MA (15) warga Kecamatan Pringsewu dan NO (27) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, ketiga pelaku pada awalnya dilakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan pembobolan salah satu counter HP milik korban Sopan Rois (21) yang berlokasi di Pekon tanjung Anom kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada Selasa 30 November 2021 dini hari sekira jam 02.00 Wib yang lalu.

Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan sejumlah barang dagangan berupa ratusan voucher isi ulang, kabel USB, jam tangan, tas laptop, hp, alat servis hp, kamera cctv dengan nilai kerugian mencapai Rp 15 juta.

Pada saat dilakukan proses penangkapan, tersangka ETZ dan NO mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah golok dan hendak melarikan diri, maka Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka.

“Karena kedua tersangka berusaha melawan dan mencoba kabur saat proses penangkapan, maka polisi melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas di bagian kakinya” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. pada Rabu (15/12/21) siang.

Setelah ketiga tersangka berhasil di amankan dilakukan proses interogasi, terungkap bahwa selain melakukan pembobolan counter HP di wilayah Ambarawa ketiga tersangka juga telah melakukan pencurian di Sembilan TKP lain yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Pagelaran.

Adapun rinciannya tiga TKP berada di di wilayah Kecamatan Pringsewu, lima TKP berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan satu TKP berada di wilayah Kecamatan Pagelaran.

"Dari total 10 TKP pencurian tersebut terdiri dari empat kasus pembobolan counter HP, lima kasus pembobolan kotak amal masjid dan satu kasus pembobolan warung sembako" terang Kompol Ansori.

Sementara itu alat yang dipergunakan oleh para tersangka yakni 1 unit sepeda motor, golok, obeng, martil, kunci Inggris, tang dan beberapa kunci lainnya.

Sementara itu motif pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan uang untuk bersenang senang sementara ketiga tersangka sendiri mengaku tidak memiliki pekerjaan.

"Uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan oleh ketiga tersangka untuk membeli HP dan bersenang senang" ungkap kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan selain ketiga tersangka pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 unit HP, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristy, 370 buah voucher pulsa, 1 buah tas selempang warna hitam, alat service hp, tas laptop warna hitam, 1 bilah golok, 1 buah palu, 1 buah obeng, 1 buah kunci Inggris dan 3 buah kunci pas

Sedangkan dalam proses penyidikan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Karena salah satu tersangka merupakan anak dibawah umur maka dalam proses peradilan ya tetap mengacu pada undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem' peradilan pidana anak" tandasnya. (*)

Penulis:

Baca Juga