Meninggalnya Tahanan SZ Jadi Trending Menyita Perhatian Praktisi Hukum di Tanggamus

Praktisi Hukum Yalva dan Tim

Harian Jaraknews

Tanggamus - Sempat Menjadi trending dalam pemberitaan beberapa hari belakangan ini terkait tahanan SZ yang meninggal, menyita perhatian praktisi hukum, menanggapi hal tersebut praktisi hukum Yalva Sabri SH angkat bicara. (11/7/2025)

Menurut Yalva Sabri SH , jadi dalam permasalahan ini, yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa , karena ini sudah proses hukum dan proses persidangan status dia menjadi tersangka dan manjadi terdakwa , dalam hal ini dia sudah menjadi tahanan pengadilan atau tahanan hakim jadi ini tanggung jawab pengadilan, itu hayan sebatas dalam jalan nya proses persidangan, atau tupoksi tanggung jawab hakim terhadap terdakwa , karena hakim yang dia menahan dia untuk memproses jalan nya persidangan sampai dengan putusan.

" Kemudian jaksa penuntut umum itu hanya melaksanakan proses penuntutan, ada pun tanggung jawab terhadap terdakwa itu ada di dalam rutan, rutan bertanggung jawab atas keamanan kesehatan kebutuhan dasar terdakwa , selama dalam tahanan, apa bila terdakwa sakit selama dalam tahanan dalam proses sidang , karena terdakwa sakit itu ada lah, penuntut umum melakukan pembantaran , terhadap terdakwa untuk di bawa ke dokter di cek kesehatan nya , kalau terdakwa harus di ok nam atau terdakwa harus di bawa kerumah sakit, proses nya sampai sembuh" Dalam catatan, sampai sembuh .

" Lalu setelah sehat baru di kembalikan ke rutan dalam catatan kalau menang sudah benar benar sehat , sebenar nya ini berkolaborasi antar hakim penuntut umum dan rutan , apa bila kemudian terdakwa meninggal secara hukum pasal 77 KUHP kerena terdakwa meninggal penuntutan nya itu terhenti menjadi gugur tidak ada lagi proses hukum .kata Yalva

Lanjut Yalva , Jadi dalam permasalahan ini di liat , apa sih meninggal nya itu apa, karena dia kan sudah di nyatakan sehat oleh pihak Rumah Sakit , ini yang kadang kadang sehat nya yang kaya mana kita kan gak tau , kalau toh ada saran dari pihak rumah sakit, untuk di rujuk , artinya dia harus di rawat di rumah sakit kan begitu , sampai sehat,

" Sebenarnya kalau belum benar benar sehat, terdakwa belum bisa di bawa ke rutan karena belum seratus persen sehat, semestinya apa yang di saran kan oleh pihak Rumah Sakit itu harus di indahkan oleh pihak terkait .

" Karena kesehatan itu hak terdakwa kalau memang harus di rawat ya di rawat, karena ini menyangkut hak asasi manusia, karena selama pembantaran itu tidak ada batas waktu artinya sampai yang bersangkutan benar benar sehat atau pulih seratus persen

" Kalau saya baca di berita terdakwa ini kan penyakit nya DBD , DBD itu kan riskan , seharunya pihak rumah sakit melakukan rujukan pihak keluarga terdakwa , bukan kepada pihak Jaksa atau pun Rutan , seharunya dalam hal ini yang paling berwenang ada lah keluarga hak yang di lindungi hukum . pungkasnya.(***)

Penulis:

Baca Juga