Pelaku Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Satres Narkoba Lampung Tengah
LAMTENG - Satres Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berinisial ADS Als Andri (27) di perempatan gapura Dusun Libo Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Rabu (20/10/2021) sekira jam 19.30 WIB.
Pelaku ADS Als Andri (27) merupakan warga Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah diamankan berikut barang bukti sebuah tas selempang berikut isinya 14 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga sabu.
Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya bahwa Pelaku ADS Als Andri ditangkap Berdasarkan informasi Masyarakat bahwa di Kampung tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah Ipda Andri Novrialdi, S.Tr.K, untuk memastikan informasi tersebut dan pengedarnya dimulai jam 18.30 WiB.
Setelah bahan keterangan sudah didapat lengkap, Ipda Andri Novrialdi bersama anggotanya langsung kesasaran pelaku yang berada di perempatan jalan gapura Dusun Libo Kampung Terbanggi Besar.
Ipda Andri Novrialdi bersama anggotanya langsung menggeledah badan serta tas selempang yang dibawa pelaku, di dalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
"Ditemukan di dalam 1(satu) buah plastik klip bening ukuran sedang disimpan di dalam tas Selempang warna hijau milik pelaku" jelas Yofi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku ADS Als Andri berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, serta untuk melakukan pengembangan kasus.
Pelaku ADS Als Andri dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara, pungkasnya. (Suhendra.W)
Sumber: Humas Polres Lampung Tengah
Komentar