Oknum Guru Aniaya Siswa di SMPN 1BNS
Pelapor Minta APH Menindak Tegas Oknum Guru Aniaya Siswa Di Lingkungan SMP N 1 BNS Tanggamus

HARIAN JARAKNEWS
TANGGAMUS, Pelapor meminta pihak kepolisian kabupaten Tanggamus segera memproses dan melakukan penahanan terhadap oknum guru yang aniaya siswa di lingkungan SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Badan hukum (Bahu) Partai NasDem Kabupaten Tanggamus, Adi Putra Amril Darusamin,S.H. mengungkapkan, oknum guru aniaya siswa di lingkungan SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong harus ditindak tegas, karena akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Tanggamus.(15/02/2023).
"Kami dari Bahu NasDem Tanggamus, meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil oknum guru pelaku pemukulan terhadap siswa di SMP Negeri 1 BNS untuk segera diperiksa dan dilakukan penahanan" ungkapnya.
Adi menegaskan, oknum guru pelaku penganiayaan terhadap siswa di SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong harus kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, apalagi korban kekerasan di sekolah tersebut lebih dari satu siswa.
"Kami tegaskan agar pihak SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong untuk transparan menyikapi kejadian ini, karena masa depan anak-anak dampaknya akan berbahaya apabila kekerasan dalam dunia pendidikan terus terjadi kedepannya" tegas dia.
Adi Putra menjelaskan, atas kuasa yang diberikan oleh pihak pelapor, ia melakukan pendampingan terhadap korban dan saksi saat pihak kepolisian Polres Tanggamus meminta keterangan terhadap korban dan dua rekan korban selaku saksi pada Rabu Tanggal 15 Februari 2023.
"Selain meminta keterangan korban, pihak kepolisian juga meminta keterangan dua rekannya yakni MN dan SD sebagai saksi yang melihat kejadian tersebut. Ternyata saksi MN dan SD ini juga sempat dianiaya juga oleh oknum guru berinisial S ini" jelas Adi.
Jadi, lanjut Adi, berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, bahwa korban tindak pidana penganiayaan oleh oknum guru SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong ini sebanyak 3 orang siswa.
Sebelumnya, merasa tidak terima anaknya dianiaya hingga telinga berdarah, orang tua siswa melaporkan oknum guru SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung ke Polisi.
Oknum guru SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong tersebut resmi dilaporkan ke Polres Tanggamus atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai laporan Polisi Nomor: LP/ GAR/ B/ 58/ II/ 2023/ SPKT/ Polres Tanggamus/ Polda Lampung tanggal 11 Februari 2023.
Tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh oknum guru Supangat terhadap siswanya Saipul Anwar pada Selasa tanggal 7 Februari 2023 sekira jam 12.00 WIB di lingkungan SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong.
Atas tindakan kekerasan tersebut, Saipul Anwar yang merupakan siswa kelas VIII.C di sekolah setempat mengalami luka memar di kepala bagian belakang, lecet di kuping sebelah kiri serta mengalami pusing dan mual-mual. (*)
Komentar