Pembangunan hotel Katamaran di Labuan Bajo diduga tidak sesuai dokumen dokumen perijinan
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media inipun menemui Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Mabar, Severinus Kuarniadi, ST. Kepada media ini beliau menerangkan bahwa, "proses perijinan tata ruang pendirian hotel Katamaran dilakukan pada kisaran antara tahun 2019-2020, setelah mendapatkan ijin tersebut, mereka mengajukan IMB". Terkait yang diinfokan, "apakah ada pelanggaran atau tidak di sana, untuk sementara kami belum bisa menentukannya sebelum kami mengecek kembali dokumen IMB-nya. Kami pun sudah bersurat kepada pihak Katamaran untuk segera menghadap dan membawa shop drowing dari bangunan yang sedang dikerjakan tersebut. Nanti baru kita bandingkan dengan dokumen saat mereka mengajukan IMB dulu", terangnya.
Untuk lebih mendapatkan informasi yang jelas terkait hal ini, Pak Severinus pun mengarahkan awak media ini untuk bertanya lansung bapada bapak Marselinus Rumtosa, ST., selaku penaggungjawab teknis dari bidang tersebut.
Saat ditemui diruang kerjanya pada 27/03/2023 lalu, kepada awak media ini, pak Marsel mengatakan bahwa, " Hotel Katamaran saat ini masih dalam tahap konstruksi. Tetapi mereka belum menyampaikan kepada kami, apakah ada perubahan dalam desain dan luasan bangunan, sehingga kami masih berpegang pada desain lama yang mereka ajukan saat pengurusan IMB pada tahun 2021 lalu", ujarnya.

Namun demikian, tambah Marsel, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan juga pernah turun langsung ke lokasi. "Kita sudah pernah ke lokasi. Dari desain gambar yang dulu pernah diajukan pada saat pengurusan ijin, terdapat perbedaan dengan kondisi bangunan yang sedang dikerjakan saat ini", ungkapnya
Saat awak media media ini menanyakan apakah ada kewajiban dari pihak hotel untuk menyampaikan perubahan rencana bangunan, secara normatif Marselinus menjelaskan bahwa, "sesuai dengan PP 16/2021 kami memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Untuk itu, jika ada perubahan terkait rancangan bangunan, perlu disampaikan", tandasnya.
Akan tetapi, tambah Marsel, "Jika merujuk pada UU Cipta Kerja, kita tidak bisa membatasi orang untuk membangun. Intinya yang penting sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang. Sepanjang memenuhi ketentuan tata ruang, kita tidak punya hak untuk melarang ataupun membatasi luas bangunan. Kalaupun nanti dalam proses pembangunan hotel tersebut ditemui adanya pelanggaran terkait tata ruang, kitapun tidak serta merta secara semena-mena akan membongkarnya, tapi berkewajiban untuk mengingatkan dan menempel tulisan bahwa bangunan tersebut telah melanggar aturan tata ruang," terang Marsel.
Saat ditanyai terkait sanksi apa yang akan diberikan jika benar telah terjadi pelanggaran terhadap aturan tata ruang, ia pun mengatakan bahwa, "terkait sanksi berupa insentif maupun desentif, kita belum siapkan regulasinya. Namun hukuman terberat yang bisa diberikan adalah tindakan pembongkaran. Tetapi hal itu sudah menjadi ranah para Pengaman Perda, yakni pihak Pol PP", jawabnya.
Terkait adanya dugaan pelanggaran bangunan pada sepadan jalan, Marselinus mengatakan, "Kita belum bisa memastikan hal tersebut, tetapi sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Mabar, jarak antara bangunan dan jalan adalah setengah lebar jalan ditambah 1 meter, diukur dari tepi terluar saluran ataupun trotoar jalan", tutup Marsel.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang terkait dugaan tersebut, awak media ini telah berupaya mengubungi pihak hotel Katamaran yang berada di Labuan Bajo.
Melalui pesan WhatsApp, awak media ini menghubungi pak Joni, salah seorang staf dari perusahan konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan hotel tersebut. Kepada Pak Joni, awak media ini meminta untuk dihubungkan dengan perwakilan resmi dari hotel Katamaran yang berada di Labuan Bajo, baik secara langsung maupun melalui sambungan telfon. Dan berdasarkan informasi dari pak Joni, perwakilan resmi dari pihak hotel Katamaran tidak ada di Labuan Bajo, yang ada hanya pihak dari perusahan konstruksi. Namun demikian, dia berupaya untuk menghubungi pihak hotel Katamaran guna menyampaikan informasi tersebut.
Hingga berita ini di publish, awak media ini belum mendapatkan penjelasan dan konfirmasi dari pihak managemen hotel Katamaran Labuan Bajo.








Komentar