Pendaftaran Balon Kades Mada Jaya Resmi Dibuka, Simak Syaratnya

PESAWARAN - Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa telah dibuka oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Lampung, Pendaftaran dimulai dari tanggal 24 Mei hingga 3 Juni 2021.

Panitia Pilkades Mada Jaya menginformasikan kepada seluruh warga dan memasang banner yang bertuliskan pengumuman pendaftaran Balon Kades yang dipasang di tempat-tempat strategis dan mudah diakses oleh masyarakat setempat.

Bagi Warga yang akan mendaftarkan diri segera menghubungi Sekretariat Panitia Pilkades di Balai Desa Mada Jaya, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB

Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa Mada Jaya, Irfianto menyampaikan bahwa yang di sebut Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi proses penjaringan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.

Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa Mada Jaya, Irfianto, A.Md

Menurut Irfianto sebagai pedoman penetapan Calon Kades berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pesawaran Tahun 2021.

"Pelaksanaan pilkades kali ini beda dengan Pilkades tahun-tahun sebelumnya, karena sekarang masih dalam masa Pandemi Covid-19, kalau sebelumnya TPS hanya berjumlah 1 (satu) untuk sekarang dibagi menjadi 6 (enam) TPS, setiap TPS maksimal berjumlah 500 pemilih, juga tidak kalah penting harus menerapkan protokol kesehatan” kata Irfianto.

Untuk segala persyaratan, Bakal Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan baik persyaratan Administratif maupun persyaratan lainnya, antara lain :

  1. Surat Pernyataan bersedia menjadi Bakal Calon Kepala Desa.
  2. Surat pernyataan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  3. Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila UUD 1945 dan NKRI.
  4. Surat Pernyataan tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  5. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak pernah di hukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan hukuman 5 (Lima) Tahun.
  6. Surat Keterangan kesehatan dan surat bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  8. Surat Keterangan dan Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa 3 (Tiga) Kali Masa Jabatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Camat diatas kertas bermaterai.
  9. Surat Ijin tertulis dari Penjabat Pembina Kepegawaian dengan melampirkan rekomendasi dari atasan langsung (bagi PNS / Petugas Tenaga Kontrak)
  10. Surat ijin tertulis dari Penjabat yang berwenang ( bagi anggota TNI/Polri )
  11. Surat Keterangan Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang masih menjabat dari Camat
  12. Surat Keterangan sudah menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Bagi Petahana dan/atau Penjabat Kepala Desa)
  13. Surat Keterangan terkait tidak dalam sengketa Tuntutan Ganti Rugi dari Inspektorat ( Bagi Petahana dan/atau Penjabat Kepala Desa)
  14. Surat Pengunduran Diri (bagi anggota BPD) dan apabila ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa agar melampirkan SK Bupati terkait Pemberhentian sebagai anggota BPD
  15. Fotocopy KTP, dengan menunjukan KTP Asli.
  16. Daftar Riwayat Hidup.
  17. Data Indentitas.
  18. Salinan Ijazah pendidikan/surat keterangan ganti ijazah yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
  19. Akte kelahiran/surat keterangan lahir dari pejabat yang berwenang.
  20. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar

"Harapan kami Panitia Pilkades, agar Calon Kepala Desa dan masyarakat Desa Mada Jaya dapat wujudkan pilkades yang jujur, adil, aman, tertib, damai dan kondusif". Ujar Irfianto, A.Md. (Irfan Efendi)

Penulis:

Baca Juga