Pemkab Tanggamus

Penyegaran dan Peningkatan Kinerja, Bupati Hj.Dewi Handajani, Lantik Beberapa Pejabat Fungsional Pemkab Tanggamus

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Melantik dan Mengambil sumpah Jabatan beberapa Pejabat Fungsional di halaman Pemkab Tanggamus ( 29/06/2022)
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Melantik dan Mengambil sumpah Jabatan beberapa Pejabat Fungsional di halaman Pemkab Tanggamus ( 29/06/2022)

HARIAN JARAKNEWS--

TANGGAMUS -- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Melantik dan Mengambil sumpah Jabatan beberapa Pejabat Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan jabatan Administrator, Camat, Lurah, Kepala Sekolah. di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Tanggamus, Rabu (29/6/2022)

Hadir di pelantikan tersebut Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa, Kaban BKPSDM Aan Derajat, Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, Camat, Lurah dan para pejabat yang dilantik.

Pelantikan Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/606/43/2022 Tentang Pemberhentian Pemindahan Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Camat Administrator Dan Lurah diLingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Kemudian Keputusan Bupati Nomor : 821.2/608/43/2022 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dan Keputusan Bupati Nomor: 821.2/608/43/2022 tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Guru.

Adapun Pejabat yang dilantik adalah Suwarno, S. Ag. Camat Sumberejo, Mahidin, SE.MM., Camat Ulu Belu, M. Ilham Nurmay, S.IP., Camat Gunung Alip, Kemudian Isman Hadi, SE., Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan, Royhan, SE., Sekretaris Kecamatan Kotaagung Barat, Nanak Supriadi, SE., Lurah Baros pada Kecamatan Kotaagung, Ida Bagus Ketut Budi Artama, S. Pd, Kepala SDN Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Yohanes Sudiyono, S. Pd., Kepala SDN Ketapang Kecamatan Limau, Nurhasanah, S. Pd. I., Guru Pertama pads SMPN 1 Air Naningan.

Untuk keseluruhan yang dilantik Eselon III a : 3 orang , Eselon III b : 5 orang, Lurah : 1 orang, Kepala Sekolah : 71 orang, dan Fungsional Guru: 8 orang, Total semua 88 orang.

Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan Mutasi, rotasi dan promosi ini adalah suatu hal biasa dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja serta proses pengembangan karier bagi pegawai negeri sipil. Oleh karena itu diharapkan agar saudara-saudari terus meningkatkan kinerja dan kompetensi,
Kecamatan dan kelurahan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat.

hal ini yang kemudian menjadikan Camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh bupati untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan dan kelurahan.

Oleh karena itu, diminta kepada camat dan lurah untuk meningkatkankoordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan lainnya. buat target-target kinerja mingguan dan evaluasi setiap akhir minggu sebagai bahan dalam merencanakan target kinerja selanjutnya.

Pada saat ini akan dilaksanakan pemilihan kepala pekon secara serentak, diminta kepada seluruh camat berserta jajarannya untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan pilkakon, tegas Bupati.

Lanjut Bupati, kurikulum Merdeka yang diluncurkan pada tahun 2022 merupakan bagian dari kebijakan Merdeka belajar yang diputuskan oleh Mendikbud pada akhir tahun 2019 yang menjadi kebijakan baru yang harus dilaksanakan oleh pemangku kebijakan pendidikan dari tingkat pertama hingga tingkat satuan pendidikan.

" Menyikapi kebijakan merdeka belajar peran kepala sekolah begitu penting terutama dalam konsep otonomi sekolah karena memiliki peran sebagai seorang leader sekaligus manajer. Tentu kepala sekolah perlu memahami poin penting dari kebijakan merdeka belajar secara utuh karena hal tersebut akan berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil oleh kepala sekolah sebagai seorang pemimpin dalam mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar di sekolah".

Selanjutnya, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan SE Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara, yang memuat bahwa ada 17 kewajiban dan 14 larangan, salah satunya adalah kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

" Bagi ASN yang tidak masuk 10 hari kerja berturut-turut atau 28 hari kerja secara kumulatif dalam 1 tahun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan saya mengajak kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah
Kabupaten Tanggamus untuk mentaati ketentuan-ketentuan tersebut, Ujarnya"(***)

Penulis:

Baca Juga