Part I
Raibnya tanah Pemda di Pulau Bajo

Jarak News, Labuan Bajo
Pulau Bajo adalah sebuah pulau kecil seluas 73,49 ha, terletak di bagian barat kota Labuan Bajo dan hanya berjarak 200 meter dan sekitar 3 menit dengan speedboat dari Pelabuhan di daratan pulau Flores.
Secara historis, pulau ini diketahui memang pernah dihuni dalam waktu yang cukup lama oleh para pendatang yang berasal dari daerah Sulawesi, yakni orang-orang Bajo.
Salawing, salah satu keturunan dari para pendatang Sulawesi yang pernah menetap di Pulau Bajo, menuturkan bahwa orang tuanya dahulu menetap di pulau tersebut. Bahkan kakek, nenek dan pamannya serta beberapa keluarga lainnya dimakamkan di pulau tersebut, dan hingga kini kuburannya masih terlihat. Mereka menetap di sana sampai tahun 1975, kemudian oleh pemerintah, mereka dipindahkan ke daratan pulau Flores, agar dapat dengan mudah mengakses pelayanan kesehatan.
Karena jaraknya tidak begitu jauh dari Labuan Bajo, pulau ini sering dijadikan tempat untuk memelihara ternak kambing secara liaran dan juga tempat penjemuran ikan oleh para penghuni lama dan keturunannya.
Seiring berkembangnya Labuan Bajo menjadi daerah destinasi pariwisata dengan predikat super premium, aktivitas peternakan kambing dan penjemuran ikan tidak lagi terlihat, karena pertumbuhan ekonomi mulai pesat di Labuan Bajo. Yang ada hanyalah aktivitas penggusuran dan pembangunan villa serta resort pada beberapa bagian dari pulau itu, karena tanah di pulau itu ikut 'mahal' dalam bingkai super premium.
Dari titik ini polemik mulai muncul. Orang-orang di Labuan Bajo mulai klaim bahwa ada bagian tanah di pulau Bajo milik mereka. Tapi sebagian kalangan meragukan dasar klaim kepemilikan segelintir orang di Labuan Bajo atas tanah di pulau tersebut. Situasi pun semakin runyam, tatkala terdapat tumpang tindih antara klaim kepemilikan tanah oleh pemerintah dan warga.
Penelusuran Awak Media ini
Dari penelusuran dan penelitian pada beberapa dokumen yang berhasil dikumpulkan oleh awak media ini, terdapat beberapa persoalan yang perlu dijelaskan secara terpisah dan lebih spesifik karena berbagai kompleksitas yang ada.
Dalam penelusuran kali ini, redaksi memulainya dengan menelusuri jejak tanah yang pernah diberikan pemerintah dalam bentuk HGU (Hak Guna USaha) kepada UD. Harapan Labuan Bajo.
Komentar