Part I
Raibnya tanah Pemda di Pulau Bajo
Suara Dari Ruang Publik
Kepemilikan tanah seluas 4.970 M2 dari Haji Jafar Ali Rawi di pulau Bajo, tentu menyisakan banyak tanya dan keraguan dari berbagai pihak.
Blasius Janu Pandur, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, termasuk salah satu orang yang menyangsikan dasar dari kepemilikan tanah tersebut. Saat dijumpai awak media ini di kediamannya pada tanggal 22 Januari 2023 lalu, beliau mengatakan, "saya ini putra kelahiran Labuan Bajo, juga termasuk anak pegawai pertama di Labuan Bajo.Kami dulu tinggal di pantai, di lapangan Kampung Ujung. Di seberang itu, di pulau Bajo, tidak ada manusia, tidak ada kebun. Yang kami lihat dulu hanya ada bagan-bagan bambu dan tempat parkir kapal nelayan di pantai. Itu sekitar tahun 1970-an. Nah tiba-tiba sekarang ada yang mengklaim bahwa tanah kosong penghuni di pulau itu punya nenek moyang kami lah, punya si itu inilah, jujur saya sakit hati mendengarnya", ujarnya dengan geram. Blasius pun meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak. "Saya meminta kepada aparat (APH), agar segera mengusut dan memproses semua orang yang mengklaim tanah di pulau Bajo," tutup Blasius.
Senada dengan Blasius, Makarius Paskalis Baut,SH, seorang lawyer asal Mabar (Manggarai Barat) yang kini menetap di Jakarta, saat dimintai pendapatnya oleh awak media ini, melalui pesan whatsup mengatakan, "Pada prinsipnya tanah milik Negara yang diberikan untuk dimanfaatkan oleh pihak lain dalam bentuk HGU (Hak Guna USaha) tidak otomatis bisa berubah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Kalau pada kenyataanya ada HGU yang berubah menjadi SHM maka ada pelanggaran hukum yang terjadi di sana,dan untuk itu harus di selidiki oleh pihak yang berwenang". ungkapnya.
Labuan Bajo saat ini memang sudah mulai ramai dengan status destinasi pariwisata super premiumnya. Realitas ini telah merangsang para investor untuk menanamkan modalnya, terutama pada sektor properti, dan untuk itu dibutuhkanclahan strategis. Persoalannya adalah: Apakah lahan yang mereka tempati benar-benar clear dari masalah? Jika perolehan tanah tidak sebagaimana seharusnya menurut hukum, tentu akan menjadi kerikil bagi para investor. ********








Komentar