Part I
Raibnya tanah Pemda di Pulau Bajo
Sejarah Pemberian HGU
Semuanya bermula ketika pada tanggal 22 Januari 1990, Haji Jafar Ali Rawi (kini alm) selaku penanggung jawab UD. Harapan Labuan Bajo dengan surat nomor 01/HL/HD-HLD/I/1990, mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bupati Manggarai untuk menggunakan lokasi di pulau Bajo sebagai tempat kegiatan pengelolaan usaha hasil laut.
Berdasarkan surat permohonan tersebut, maka pada tanggal 16 Februari 1990, Kepala Desa Labuan Bajo, Kuba Usman, Camat Labuan Bajo Drs. Anton Us Abatan dan Pembantu Bupati wilayah barat, Aloysius Tanis, BA., melakukan pengecekan lokasi di pulau Bajo.
Selepas itu, Pembantu Bupati Manggarai wilayah bagian barat, melalui surat nomor Ek.014.3/49/II/1990 tanggal 20 Januari 1990 memberikan rekomendasi dan dukungan bagi penggunaan lokasi di pulau Bajo untuk usaha pengelolaan hasil laut dari UD. Harapan Labuan Bajo. Camat Komodo pun menerbitkan surat keterangan Nomor Pem.014.1/91/1990 tanggal 20 Februari 1990 tentang penyerahan sebidang tanah kepada Sdr. Haji Jafar Ali Rawi/UD Harapan Labuan Bajo.
Demikian juga dengan pemerintah desa Labuan Bajo, melalui surat nomor Pem.014.1/38/II/1990 tanggal 22 Februari 1990, sepakat menyerahkan sebidang tanah yang terletak di Pulau Bajo itu kepada Haji Jafar Ali Rawi untuk kepentingan usaha pengawetan dan penampungan cumi-cumi.
Adapun ukuran dari tanah yang diserahkan tersebut, seluas 5000 M2, dengan batas-batas sebelah utara, barat dan timur dengan tanah negara, sedangkan bagian selatan berbatasan langsung dengan laut.
Setelah mendapatkan tanah tersebut, UD. Harapan mengajukan Ijin Prinsip Lokasi (IPL), dan kemudian mendapatkan surat rekomendasi IPL Nomor 023.1/RS/1990 tertanggal 3 Maret 1990 dari BAPPEDA Kabupaten Manggarai.
Rencana usaha pengelolaan hasil laut yang di ajukan oleh UD. Harapan Labuan Bajo, Sepertinya mendapatkan dukungan yang sangat besar dari Pemerintah Manggarai saat itu, namun terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati, seperti yang tertuang dalam surat rekomendasi nomor EK.014.9/940/1990 yang ditandatangi oleh Drs. B.J.Utha selaku sekretaris Daerah kabupaten Manggarai, dimana: 1) UD.Harapan wajib mentaati semua ketentuan yang berlaku di bidang usaha perikanan, 2) rekomendasi tidak diperkenankan untuk dipindahtangankan kepada lain pihak/ usaha, dan ke 3) UD.Harapan wajib melaporkan kegiatannya kepada Bupati Manggarai.
Dari HGU menjadi SHM
Bagaimana kiprah usaha pengelolaan hasil laut yang dijalankan oleh Haji Jafar Ali Rawi dan UD.Harapannya Di sini muncul kejanggalan. Haji Muh. Abubakar Adam Djudje, dalam surat nomor 01/HAD/V/2003 tanggal 9 Mei 2003, yang diajukannya kepada Bupati Manggarai, perihal Permohonan Peninjauan Kembali Rekomendasi Usaha Hasil Laut UD.Harapan Labuan Bajo di Pulau Bajo, diterangkan bahwa selama 13 tahun yaitu dari tahun 1990 hingga tahun 2003, dalam pengamatannya 'tidak pernah ada kegiatan usaha hasil laut yang dikelola oleh UD Harapan Labuan Bajo di pulau Bajo'.
Kesaksian Haji Abubakar Adam Djudje ini juga diperkuat oleh keterangan soorang tokoh Labuan Bajo. Kepada awak media ini beliau meminta identitasnya dirahasiakan, mengucapkan, "kami ini lahir dan besar di sini pak, dan kami menyaksikan tidak ada usaha ikannya Haji Jafar di pulau Bajo itu".
Lantas, bagaimana nasib keberadaan tanah tersebut saat ini? Dari penelusuran yang dilakukan oleh awak media ini, pasca diserahkan kepada UD. Harapan Labuan Bajo, tidak ada kabar berita lagi soal tanah tersebut. Namun demikian, belakangan muncul kecurigaan dari berbagai kalangan, bahwa tanah yang dimaksud sudah berpindah tangan, menjadi milik pribadi Alm.Haji Jafar Ali Rawi.
Kecurigaan ini muncul bukan tanpa Alasan. Dalam surat yang diajukan Alm. Haji, Abubakar Adam Djudje kepada Bupati Manggarai pada tanggal tanggal 9 Mei 2003, dijelaskan bahwa tanah tersebut telah disertifikat dan sudah menjadi hak milik Alm. Haji Jafar Ali Rawi, dengan nomor sertifikat 304, dimana ukuran tanah yang tertera pada sertifikat tersebut seluas 4.970 m2.
Dari dokumen yang berhasil dikumpulkan oleh awak media ini, juga diketahui bahwa pemilik sertifikat nomor 304 di desa Labuan Bajo itu memang tertulis atas nama Haji Djafar Ali Rawi, dan ukurannyapun sama, 4.970M2. Yah, pembulatan angka itu adalah 5.000 m2, cocok dengan permohonan Haji Jafar Ali Rawi pada awalnya.
Dalam dokumen itu juga diterangkan, bahwa proses pengukuran terhadap tanah tersebut dilakukan pada tanggal 13 Maret 1991 dengan nomor pengukuran 141/1991. Sedangkan Sertifikatnya dibukukan dan diterbitkan di Ruteng, ibukota kab.Manggarai, pada tanggal 2 April 1992, ditandatangi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Drs Sunardi.
Dalam sertifikat nomor 304 itu dituliskan bahwa asal persil dari tanah tersebut adalah Pemberian Hak. Siapa yang memberikan dan kapan pemberian tanah tersebut terjadi? Tentu masih menjadi sebuah pertanyaan.
Untuk mendapatkan jawaban dan beberapa informasi terkait tanah tersebut, pada tanggal 21 Januari 2023 lalu, awak media inipun mendatangi rumah Ibu Normayati yang terletak di samping SPBU Jl.Tuke Tai Kaba Labuan Bajo. Informasinya Ibu Normayati ini adalah satu-satunya anak dari Haji Jafar Ali Rawi yang masih hidup. Sayangnya, sesampainya di rumah tersebut, seorang pria muda yang diduga anak dari ibu Normayati tidak mengijinkan awak media ini untuk berjumpa dan mewawancarainya. Bahkan dengan nada ketus, pria muda itu mengatakan "Ibu sedang keluar, dia tidak siap wawancara, lagian apa sih urusannya media dengan tanahnya orang", ucapnya. Awak media inipun pamit dan pergi.








Komentar