Raibnya Tanah PT Flobatim Makmur dan Tanggapan Haji Ramang

Isu beralihnya kepemilikan tanah PT. Flobatim Makmur kepada oknum tertentu juga diendus oleh Pemerintah Manggarai Barat.

Berdasarkan hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT pada tahun 2013 silam, dimana terdapat tanah di wilayah Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat yang peruntukannya bagi pembangunan perusahan, tetapi tidak pernah direalisasikan, namun tanah tersebut sudah disertifikasi atas nama perorangan.

Menindak lanjuti temuan BPK tersebut, pada tahun 2014 Pemerintah Manggarai Barat melayangkan surat nomor Pem.130/261/VIII/2014 kepada PT. Flobatim, meminta klarifikasi dari perusahaan tersebut.

Tidak diketahui apa yang terjadi setelah surat tersebut dilayangkan. Namun yang pasti publikpun terus bertanya dan berspekulasi terkait status lahan tersebut.

Isu inipun semakin liar tatkala pada tahun 2018 yang lalu, di atas lahan yang diduga sebagai milik PT. Flobatim Makmur terpancang sebuah papan nama yang bertuliskan "tanah ini milik Viktor Bungtilu Laiskodat".

Meskipun belakangan nama Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) tidak termasuk dalam daftar nama penerima ganti rugi tanah pada lokasi tersebut, namun VBL yang kini telah menjadi Gubernur NTT pernah mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, bahkan pada saat itu beliau mengatakan "kalau pemerintah daerah tidak bisa mengganti lahannya dengan ukuran yang sama, dia bersedia bekerja sama untuk membangun dan mengelola Bandara Komodo dengan sistem bagi hasil, seperti yang pernah diberitakan oleh media kompas.com, NTTonline.com, dan Kontan.co.id pada 19 Februari 2018 silam.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:

Baca Juga