Sajikan Musik Remix, Acara Hajatan di Banjar Margo Dibubarkan Polisi
TUBA - Jajaran Polsek Banjar Agung bubarkan acara hajatan pernikahan yang digelar oleh warga di Kampung Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang. Kamis (17/12/20), pukul 23.45 WIB.
"Acara tersebut kami bubarkan, karena berlangsung sampai tengah malam dan diiringi organ tunggal yang menyajikan musik remix," ujar Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana. Jum'at (18/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan hajatan pernikahan yang berlangsung sampai tengah malam dan diiringi organ tunggal serta menyajikan musik remix, dirinya bersama 9 personel langsung berangkat menuju ke lokasi hajatan.
"Saat memberikan imbauan, pihak penyelenggara hajatan bersifat kooperatif dan menyadiri kesalahannya, sehingga acara hajatan pernikahan ini langsung dibubarkan. Untuk diketahui selama berlangsungnya pandemi Covid-19, pihak Kepolisian tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian," jelas AKP Devi.
Kapolsek menyampaikan, dilakukan pembubaran tersebut agar tidak terjadi klaster baru Covid-19 akibat kerumunan warga, yang mana kita ketahui bersama bahwa saat ini warga yang terpapar Covid-19 semakin hari semakin meningkat jumlahnya.
"Untuk peralatan organ tunggal tidak dibawa ke Mapolsek, tetapi pemilik hajatan, pemilik organ tunggal dan apatur kampung, hari ini diminta untuk datang ke Mapolsek guna dimintai klarifikasi dan membuat surat pernyataan" tandasnya. (*/Aptori).
Komentar