Seluruh Obyek Wisata di Pringsewu Resmi Ditutup Sementara
PRINGSEWU - Satgas Penanganan Covid-19 Pringsewu melakukan pemasangan selebaran bertuliskan Surat Edaran Gubernur Lampung tentang penutupan sementara seluruh tempat obyek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kabag Ops Polres Pringsewu AKP Martono, SH. MH mengatakan, keluarnya Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang himbauan penutupan tempat wisata atau hiburan mulai 13 hingga 16 Mei 2021 langsung ditindaklanjuti dengan memasangi selebaran penutupan di seluruh objek wisata di Pringsewu.
"Penutupan tempat wisata ini sebagai salah satu antisipasi terjadinya kerumunan yang dapat menyebabkan cluster baru Covid-19 ditempat wisata"ujar AKP Martono, SH.MH pada Selasa (11/5/21) siang.
Martono menjelaskan, pemasangan selebaran dilakukan secara serentak di seluruh objek wisata di Pringsewu baik yang alam maupun buatan yang berjumlah kurang lebih 15 tempat yang berada di 4 kecamatan diwilayah kabupaten Pringsewu.
Adapun 15 tempat wisata yang telah dipasang Baner antara lain Taman BMJ, Taman Sabin, Ornamen Pringsewu, Telaga Gupid, Taman Geswod dan kolam renang Tirto Asri yang berada di wilayah kecamatan Gadingrejo.
Kemudian taman Sari dan Bendungan Way Sekampung yang berada di kecamatan Pagelaran, Taman Tirta Asri Sri Wingu, Taman Jomblo, Saung cempedak yang berada di wilayah kecamatan Banyumas dan Taman Talang Indah, Bukit Tursina
Dan Kolam Renang Grojokan Sewu yang berada diwilayah kecamatan Pringsewu.
"Dengan ditutupnya tempat wisata ini diharapkan bisa mencegah terjadinya kerumunan masyarakat, sekaligus langkah efektif dalam upaya memutus Mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah kabupaten Pringsewu" ungkap Kabag Ops.
Komentar