Sembilan Kali Beraksi, Akhirnya Mendekam di Jeruji Besi

PRINGSEWU - Seorang pelaku pencurian di 9 TKP berinisial AH (52) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sukoharjo diback Up Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu tanpa perlawanan di kediamannya di pekon Pandan Sari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. Jumat (8/1) pukul 02.30 Wib

Kapolsek Sukoharjo Iptu, Musakir mengatakan, awalnya pelaku dilakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan pencurian Handphone Oppo F3 di rumah korban Ramli Wardani (52) di Pekon Pandan Sari Kecamatan Sukoharjo

Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B-229 / X / 2020 / POLDA LPG / RES SEWU / SEK SUKO tanggal 29 Oktober 2020, namun setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa TKP lainya.

“Pengakuan pelaku dalam rentang waktu tahun 2019-2020 pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 9 TKP” ungkap Musakir

Kapolsek menjelaskan bahwa ke 9 TKP yang pernah disatroni pelaku, 8 diantaranya berada di Pekon Pandan Sari dan 1 TKP lain berada di Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo.

“Ke Sembilan TKP yang penah di satroni pelaku tersebut rata-rata warung kelontongan, toko bangunan dan rumah warga, sedangkan sasaranya adalah uang, barang elektronik dan juga barang kebutuhan rumah tangga” terang kapolsek

Menurut keterangan pelaku, lanjut Kapolsek, barang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan sebagian dihabiskan untuk berjudi kartu.

Lebih lanjut kapolsek menyampaikan bahwa selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit HP merk OPPO F3, 1 unit sepeda motor, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 buah tang, 1 buah tas serta sejumlah alat kebutuhan rumah tangga.

“Untuk proses penyidikan pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sukoharjo, dan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkas kapolsek Sukoharjo. (*)

Penulis:

Baca Juga