Terkait Dugaan Korupsi DD,Oknum Kakon ditahan Kejari Tanggamus.
Tanggamus –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, melakukan penahanan terhadap Muflihan(50) oknum Kepala Pekon, Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuh balak, kabupaten Tanggamus. Atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 dan tahun 2019 dengan kerugian negara 600 juta. (Rabu 17/3).
Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari M.Riska Saputra mengatakan, bahwa Muflihan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Kotaagung. Adapun penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor print-09/l.8.19/Fd.2/03/202.
"Penetapan tersangka lantaran sudah cukup dua alat bukti serta keterangan dari ahli. Dan dalam pemanggilan ketiga ini langsung dilakukan penahanan, pertimbangan penyidik karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti lainnya," ujar Riska Saputra.
Riska menjelaskan, pada tahun 2018 pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuhbalak mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP) sebesar Rp1.508.686.846 dan pada tahun 2019 mendapatkan APBP sebesar Rp1.466.866.564 dana tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan, oprasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat.
"Pelaksanaan kegiatan dipekon yang didanai dari APBP itu semua terealisasi dengan dibuatkan surat pertanggung-jawaban (SPj), namun realisasinya tidak sesuai dengan apa yang telah dicairkan," terangnya
Lanjutnya, tersangka Muflihan yang merupakan kepala pekon aktif tersebut tidak melibatkan badan hipun pemekonan (BHP) dan aparatur pekon lain sehingga muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dengan muncul kerugian negara.
"Kerugian negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim ahli sebesar Rp600 juta," tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejati Lampung, namun lantaran Locus Tempus berada di Tanggamus sehingga dilimpahkan ke Kejari Tanggamus.
" Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dengan melibatkan tim ahli untuk menghitung kerugian negara," tutup Riska.
Atas perbuatannya tersebut, Muflihan di jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,"Tutupnya (*)
Komentar