Penanganan Korupsi Tuntas, Kejari Manggarai Barat Setorkan Uang Milyaran Rupiah Ke Kas Negara

Jarak News, Labuan Bajo
Kinerja kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat-NTT patut diapresiasi. Setelah sebelumnya telah mengembalikan aset berupa Tanah hasil sitaan tindak pidana korupsi Pengeloaan Aset Pemda Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo (ujung Bandara Komodo) senilai 124 milyar, kini Kejari Manggarai Barat kembali mengembalikan uang sitaan sekaligus barang bukti ke Kas Negara dengan total sejumlah Rp.2.699.052.049,00 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Dua Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah).
Bertempat di kantor Kejari Mabar, pada 26 Juli 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat melakukan penyetoran uang dari Rekening Uang Titipan atas nama KEJARI LABUAN BAJO-PDT PERKARA ke Kas Negara melalui BANK BRI.
Saat ditanyai, JPU Kejari Mabar, Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H. menerangkan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan karena uang tersebut sudah tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penuntutan.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 46 KUHAP, barang bukti berupa uang tersebut sudah tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penuntutan di Pengadian dalam rangka penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 s/d 2015. Penyetoran ke Kas Negara juga sebagai tindaklanjut setelah adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Terpidana AMBROSIUS SUKUR dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 965 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 April 2023 atas nama Terdakwa RAMLING." Ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) ketegorial uang yang disetorkan ke Kas Negara beserta rinciannya masing-masing sehingga secara keseluruhan jumlah uang tersebut sejumah Rp.2.699.052.049,00 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Dua Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah).
"Pertama, ada Uang Penggati yang dibebankan kepada Terpidana a.n. RAMLING. Kedua, ada uang yang dirampas untuk negara berdasarkan penyitaan pada tahap penyidikan kali lalu dari 2 (dua) orang saksi". Ketiga, ada Pengembalian Uang Negara oleh 1 (satu) orang saksi,"bebernya.
Penyetoran uang sejumlah Rp.2.699.052.049,00 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Dua Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah) tersebut ke Kas Negara sebagai akhir dari penanganan kasus korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Manggarai Barat di Desa Batu Cermin (ujung Bandara Komodo).
"Aset Tanah Pemda Manggarai Barat baik Keranga maupun Batu Cermin ini harapannya dapat dikelola dengan tertib. Manajemen pengelolaan ada pada Pemda. Pemda saatnya harus sadar Aset Tanah itu bagian daripada keuangan negara atau daerah. Hilang tanah sama halnya dengan hilangnya uang negara atau daerah", tutupnya.***
Komentar