Tiga Tersangka Pencuri Kabel PT. PLN ULP Sidomulyo Ditangkap Polisi
LAMSEL – Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo Lampung Selatan berhasil meringkus tiga orang tersangka pencurian kabel milik PT. PLN (Persero) ULP Sidomulyo.
Diketahui, tersangka yang diamankan petugas yakni Yuda Isworo (24), Jaka Riyanto (23) dan Riki Widiyanto (21), ketiganya warga Dusun Tegal Lega RT/RW 003/001, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya sekira jam 04.00 WIB pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021. Dengan tempat kejadian perkara (TKP), gardu sisipan S-273 PLN yang berada ditengah areal persawahan Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.
“Modus operandi pelaku, yakni membuka box kemudian melepas tiga sekring untuk memutus arus lalu dilanjutkan dengan memutus sekring atas. Selanjutnya, pelaku memotong pipa pengaman kabel tembaga milik PT. PLN (Persero) ULP Sidomulyo,” sebut Iptu Hengky, Jum’at (15/1/21). (*/Sugianto)
Komentar