Wakil Bupati Malaka Polisikan Dua Media On-line, AWAMB Ingatkan POLDA NTT Patuhi PKS Dengan Dewan Pers

Labuan Bajo, Jarak News

Buntut dari pemberitaan dua media on-line, Okenarasi dan Kabarntt, terkait dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh wakil Bupati Malaka pada 18/5/2023, berujung pada aduan dan laporan Polisi.

Dilansir dari pemberitaan media 'Hits IDN' (26/05/2023), di ketahui bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, ditemani oleh Kuasa hukumnya, Wakil Bupati Malaka secara resmi melaporkan dan mengadukan dua media on line tersebut ke Polda NTT.

Menanggapi langkah hukum yang ditempuh wakil Bupati Malakan, melalui rilis yang diberikan kepada media ini, Redaksi Oke Narasi menyatakan siap hadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Wakil Bupati tersebut.

"Sebagai pemilik media dan Warga Negara Indonesia yang taat hukum. Kita siap mengikuti proses hukumnya," demikian keterangan Oktavianus Seldy selaku Owner Oke Narasi.

Seldy juga menegaskan akan hadir dan patuh guna perlancar proses hukum yang sedang dihadapi.

“Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu kita siap berikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu,” ujarnya.

AWAMB Bersuara

Dari tempat berbeda, terdorong oleh solidaritas sesama pekerja media, Aliansi Wartawan Manggarai Barat (AWAMB) turut bersuara.

AWAMB

Menurut Aliansi ini, tindakan wakil Bupati Malaka, mengadukan dan melaporkan dua media on-line lokal ke Polda NTT, adalah sebuah upaya pembungkaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers.

Bagi AWAMB, Media memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi dan mengawasi kinerja pemerintah. Melaporkan media ke pihak berwenang dapat dianggap sebagai pembatasan kebebasan pers dan menghambat pemberitaan yang kritis.

AWAMB juga memandang, tindakan melaporkan media ke pihak berwenang sebagai bentuk intimidasi yang dapat menghambat kemerdekaan media dalam melaksanakan tugasnya secara bebas dan bertanggung jawab.

Aliansi ini juga mengajak semua pihak terkait, termasuk Wakil Bupati Malaka dan media yang terlibat, untuk mengutamakan dialog konstruktif dan saling mendengarkan. Tujuan utamanya adalah mencapai pemahaman bersama, mengklarifikasi peristiwa yang diberitakan, dan mencari solusi yang baik bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, dalam rangka menjaga kebebasan pers dan kemandirian profesi jurnalis, AWAMB mendorong pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AWAMB percaya bahwa penyelesaian perselisihan yang terjadi di Malaka dapat diatasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang telah diatur dalam UU Pers .

AWAMB juga mengingatkan kepada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam menyikapi laporan dan aduan dari wakil bupati Malaka, harus berpijak pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Dewan Pers.

PKS tersebut merupakan komitmen bersama untuk menjaga kebebasan pers dan menjunjung tinggi nilai-nilai pers yang adil dan profesional. Polda NTT diharapkan untuk melibatkan Dewan Pers dalam menyelesaikan perselisihan yang melibatkan wartawan.

Dalam hal ini, polisi sebagai penegak hukum dapat mengacu pada panduan dan nasihat Dewan Pers untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan penegakan hukum.

AWAMB meminta kepada Polda NTT untuk memberikan perlindungan dan keamanan yang memadai bagi wartawan dalam menjalankan tugas mereka. Perlindungan terhadap wartawan merupakan tanggung jawab bersama dan sangat penting dalam memastikan kebebasan pers yang berkelanjutan.

Aliansi Wartawan Manggarai Barat menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan kebebasan pers dan melindungi hak wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional.

Penulis: Ihambut

Baca Juga