Warga Menolak Penggusuran Jalan
Warga Menolak Penggusuran Jalan yang Dilakukan BPOP-LBF di Hutan Bowosie

HARIAN JARAKNEWS - Klaim penguasaan lahan sebesar 400 hektar oleh Badan Pelaksana Otoritas Pariwisata - MioLabuan Bajo Flores (BPOP-LBF) ternyata tidak berjalan dengan mulus.(25/4/2022)
Pernyataan bahwa BPOP-LBF hanya akan mengelola lahan sudah clear and clean, selama ini didengungkan dan diwacanakan oleh pihak BPOP-LBF ternyata hanya lips service semata.
Faktanya lahan pada area hutan bowosie yang diklaim tersebut sudah dikuasai dan dikelola oleh warga sejak belasan tahun silam, sebelum lembaga ini hadir.
Aksi penghadangan yang dilakukan hari ini sesungguhnya salah satu dari sekian banyak aksi penolakan warga atas klaim BPOP-LBF terhadap lahan di hutan bowosie.
Demikian pernyataan Frans Dohos Dor selaku kuasa hukum warga, yang menamai dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Racang Buka (KMRB).
Dalam aksinya warga KMRB melakukan pagar betis pada pada lahan mereka, menjadikan tubuh mereka sebagai tameng hidup guna menghadang laju excavator, terlihat juga sebagian dari warga duduk diatas bucket excavator.
Dalam orasinya perwakilan warga menyatakan bahwa mereka akan mempertahankan lahan yang telah sekian lama dikelola dan digarap hingga titik darah penghabisan.
Step Herson, selaku juru bicara warga KMRB, menyampaikan tuntutan warga agar pihak -pihak yang melakukan penggusuran dan ingin menguasai lahan tersebut.
Baik itu kontraktor maupun pihak BPOP-LBF serta pemerintah daerah harus datang ke lokasi tersebut untuk berdialog dan memberikan klarifikasi terhadap warga karena aktivitas penggusuran ini telah memasuki lahan dan merusak pohon jati yang ditanam warga bertahun silam.
Menanggapi hal tersebut Polres Manggarai Barat, yang berada di lokasi guna melakukan pengaman, melalui kasat intelkam IPTU Markus Frederiko Sega Wangge, menyatakan bahwa Kapolres Manggarai Barat bersedia melakukan mediasi dengan pihak- pihak yang disebutkan tadi di kantor polres Mabar.
Warga KMRB diminta mengutus 10 orang perwakilannya untuk ikut dalam upaya mediasi tersebut. Selain itu, IPTU Markus Frederiko Sega Wangge juga menyampaikan pada warga bahwa aksi yang sedang di warga, sesungguhnya telah melanggar prosedur administrasi karena tidak menyampaikan pemberitahuan minimal 3 hari sebelum aksi dilakukan.
Namun, lanjut beliau, pihak kepolisian juga memahami situasi yang ada dan meminta agar pada aksi-aksi lain, terlebih dahulu harus menyampaikan pemberitahuan resmi pada pihak kepolisian .
Menanggapi hal tersebut, step Herson menyatakan bahwa pihaknya tidak sedang berdemonstrasi, pihaknya sedang mempertahankan lahan kami dari para perampok tanah sehingga tidak perlu meminta izin dari pada kepolisian.
Terkait permintaan mengirim 10 orang perwakilan warga untuk dilakukan dialog dan mediasi, setelah sedikit perdebatan yang alot pada akhirnya warga menyetujui dan mengutus sepuluh orang tokoh untuk ikut dalam pertemuan tersebut.
Hingga berita ini dituliskan aksi penghadangan dan proses dialog serta mediasi masih berlangsung.(Ihambut)
Komentar