Biduan di Pringsewu Digrebek Polisi, Ini Kasusnya
PRINGSEWU - Dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial EYS (31) seorang perempuan dan berinisial BE (30) teman prianya berhasil diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu di dua lokasi terpisah. Selasa (15/6/21).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti 5 buah plastik klip yang didalamnya masih terdapat butiran narkotika jenis sabu berserta alat hisap.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.
“Berawal dari adanya keresahan warga terhadap prilaku kedua pelaku yang diduga sering berpesta sabu dalam rumah pelaku EYS, yang kemudian informasi tersebut disampaikan kepada petugas kami dan kemudian langsung kami respon cepat dengan serangkaian upaya penyelidikan dan akhirnya mengamankan kedua pelaku” ungkap Iptu Khairul yassin Ariga pada Jumat (18/6/21) siang.
Dijelaskan Kasat Narkoba, pada awalnya pihaknya melakukan upaya penggerebekan terhadap pelaku EYS di rumahnya di Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan pada pukul 19.30 Wib dan dalam proses penggeledehan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, diantaranya 6 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berikut alat hisap sabu.
“Barang bukti ditemukan petugas diseputaran ruang tengah dan didalam kamar EYS dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya” jelasnya
Dalam proses interogasi, EYS yang saat ini berstatus janda dan berprofesi sebagai penyanyi panggilan (Biduan) tersebut mengaku tidak menggunakan sabu tersebut seorang diri melainkan bersama seorang teman prianya yakni BE.
“Berdasar pengakuan EYS tersebut kemudian langsung kami kembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap BE dirumahnya di Desa Poncowarno Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah” terangnya
Dalam proses pemeriksaan terungkap, bahwa kedua pelaku sudah 4 kali melakukan pesta sabu dirumah pelaku EYS, menurut kedua pelaku uang yang dipergunakan untuk membeli sabu adalah milik BE sedangkan peran EYS bertugas mencari sabu dan penyedia tempat untuk berpesta sabu.
“Pengakuan EYS dirinya sudah lama mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu dan sempat berhenti, namun karena belakangan ini dirinya susah mendapatkan job nyanyi. Dengan tidak adanya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan membuat EYS menjadi frustasi sehingga membuatnya kembali lagi terjun kedalam dunia gelap narkotika sebagai pelarianya” tuturnya
Sedangkan pengakuan pelaku BE, kata kasat narkoba melanjutkan, sebab memakai sabu karena stres dengan tuntutan pekerjaan ditempatnya bekerja.
“BE ini masih berstatus bujang dan bekerja sebagai seorang marketing disebuah perusahaan swasta di bandar lampung, tuntutan memenuhi target pekerjaan membuatnya stres dan akhirnya dirinya nekat memakai sabu” terang Kasat narkoba
Diungkapkan kasat narkoba, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolres pringsewu.
“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (*/Aris).
Komentar