Bandar Sabu, Seorang Wanita Asal Lamput Dibekuk Polisi di Tuba

TUBA - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap seorang perempuan berinisial DA (31) warga asal Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara saat berada di kamar hotel di Jl. Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Rabu (10/2/21).

Dari tangan perempuan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,78 gram, kotak rokok merk Sampoerna Mild, tas warna kuning bertuliskan Emory, handphone (HP) merk Oppo warna hitam dan HP merk Nokia warna biru

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra menjelaskan bahwa DA tertangkap atas hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas yang mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika di sebuah kamar Hotel Sarbini yang ada di Jalan Raya Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan. Kamis (11/02/2021).

"Setelah tiba di Hotel Sarbini, petugas kami langsung menuju ke kamar dan berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu," ungkap AKP Anton.

Saat ini DA masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Aptori)

Penulis:

Baca Juga