Baru Dua Bulan Bebas, Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali meringkus dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu di Pekon Margodadi Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu pada Jumat (20/11/20) malam.

Satu diantaranya berinisial DP (23) merupakan narapidana yang bebas dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus corona.

Dia ditangkap beberapa saat setelah pesta sabu dirumahnya bersama seorang temannya berinisial CP (29). Mereka warga Pekon Margodadi Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu.

“DP ini baru bebas bulan Agustus lalu dalam program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona. Artinya, dua bulan bebas dia terjerat dalam kasus yang sama lagi, sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba, Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada Minggu (22/11/20)

Dia menyebutkan, barang bukti yang disita dari kedua pelaku itu berupa 2 buah plastik klip bekas pakai yang masih tersisa residu narkotika jenis sabu.

"Pengakuan DP sebab kembali terjerat kasus narkoba karena faktor pergaulan, sedangkan CP karena frustasi ditinggal pergi istrinya sejak 3 bulan yang lalu" tuturnya.

"Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta". Pungkas Kasat Narkoba. (*/Wn)

Penulis:

Baca Juga