Buntut Sengketa Pasar Bumi Restu, Warga Ancam Tolak Pilkada
LAMSEL - Sejumlah warga merebut kembali dan menduduki serta mengusai lahan parkir pasar Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan. Senin (30/11/20).
Aksi warga Bumi Restu dipicu karena lahan pasar tersebut telah diklaim Hak atas kepemilikannya oleh Tumenggung Cahya Marga selaku warga Desa Bumi Asri selama tujuh bulan ini.
Menurut salah seorang warga Desa Bumi Restu Suroto (45) mengatakan bahwa masyarakat kesal terhadap pihak BPN Lampung Selatan yang hanya mengumbar janji untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
"Kami sebagai warga dalam memperjuangkan hak desa sudah melalui cara - cara baik, taat aturan hukum selama tujuh bulanan, tapi pihak BPN hanya janji… janji… janjii……!!!!, saat ditanya plintat-plintut dan nyatanya telah membohongi masyarakat yang katanya akan segera menyelesaikan lahan pasar dan dikembalikan ke Desa, nyatanya Bohong" Kata Suroto.
Lebih lanjut Suroto menyampaikan bahwa warga Desa Bumi Restu sepakat untuk merapatkan barisan, untuk melawan kedzoliman pemerintahan BPN Lampung Selatan serta mengancam tidak akan melakukan Pemilukada di daerahnya. "Kami sepakat menolak pemilukada 2020 (Golput)" Ucap Suroto dengan nada kesal.
Ketua BPD Desa Bumi Restu Bambang Herwanto membenarkan atas kekecewaan warga terhadap BPN Lampung Selatan dan warganya sepakat menolak Pemilukada 2020.
"Kami masyarakat memohon kepada Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia dibawah Kepememimpinan Presiden Bapak Joko Widodo agar segera memecat Kepala Kantor BPN Lampung Selatan karena telah menciptakan kegaduhan di masyarakat dengan kebijakannya yang melakukan Mall Administrasi." Tegas Bambang.
Dalam hal tersebut, Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) yang mendampingi masyarakat Desa Bumi Restu, Saipul Naim selaku ketua LPKSM DPP GML, Menyampaikan, dengan ditanda tangani oleh seribuan (1000) Kepala Keluarga (KK) lebih bahwa GML mendapat Surat Kuasa dari masyarakat Bumi Restu untuk mengawal persoalanb tersebut.
"Surat kuasanya sudah kami terima, untuk mendampingi masyarakat, kami bersama masyarakat Desa Bumi Restu siap perjuangkan dengan cara cara yang baik, kami perjuangkan dengan Taat aturan dan Taat Hukum, pada waktu itu ormas GML bersama masyarakat telah menyuarakan aspirasi dalam Aksi Unjukrasa di kantor Pemerintahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan" Kata Naim.
Dalam Aksi unjuk rasa saat itu, di depan Masyarakakat Bumi Restu, Ormas GML, Kapolres Lamsel, dan anggota Kodim Lamsel, Kepala BPN, R. Ahmad Saleh Mardani menjanjikan dalam waktu Empat Belas (14) Hari persoalan tersebut selesai.
"Dalam waktu yang telah dijanjikan kami mendatangi kantor BPN untuk mempertanyakan kepada mereka tapi mereka plintat-plintut, jadi BPN telah membohongi Masyarakat Bumi Restu" Imbuh Naim.
Atas persoalan itu, Saipul Naim menegaskan bahwa masyarakat Bumi Restu menyatakan perlawanan untuk melawan kezholiman BPN Lampung Selatan, sehingga pihaknya menolak untuk melaksanakan Pemilukada 2020.
"Kami tidak akan mengadakan Pilkada, karena pemerintah BPN melakukan kezholiman, dengan demikian kami memohon kepada bapak Presiden Joko Widodo agar segera memecat kepala BPN Lamsel" Tandasnya. (Sugianto).
Komentar