Diduga Oknum Aparat Desa Mada Jaya Memalsukan NIK Milik Sahlani dan Anaknya

Atas kerugian tersebut, Sahlani akan menempuh jalur hukum atas dugaan Pemalsuan NIK yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa Mada Jaya dan didampingi oleh Lembaga DPD LPKSM-GML Pesawaran

Saat diwawancara, Desmi Saputra selaku Ketua DPD LPKSM-GML Pesawaran sangat menyayangkan kejadian tersebut, menurut Desmi hal itu diduga ada kesengajaan yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa MR untuk memalsukan data milik Sahlani pasalnya data NIK milik Sahlani dirubah dan tidak sesuai dengan nomor NIK yang sebenarnya

“Saya duga ini ada unsur kesengajaan, pasalnya data milik Sahlani dirubah dan tidak sesuai dengan NIK yang sebenarnya, tidak tahu itu NIK punya siapa, seharusnya oknum aparat Desa tersebut bisa menjelaskan kepada warganya kalau ingin pindah KK harus sesuai prosedur tidak dengan maen tembak saja” terang Desmi

Desmi menerangkan, Pasal 94 KUHP tentang Pemalsuan, Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).(Irfan Efendi)

Selanjutnya 1 2
Penulis:

Baca Juga