Kajian DPRD Tanggamus Terkait PERDA Adaptasi Kebiasaan Baru

Tanggamus-
Disela-sela melakukan pembahasan terkait PERDA Adaptasi Kebiasaan Baru, Wakil Ketua DPRD Kurnain melakukan Study Kajian di DPRD Kota Cilegon (13-16/01/21).

Dalam Study itu, Kurnain Bersama dengan Anggota DPRD setempat mengadakan diskusi dan sharing dengan memaparkan dokumen Draf Perda Adatasi Kebiasaan Baru dari Instansi DPRD masing-masing.

Salah satu Poin yang digaris bawahi dalam diskusi yakni dalam memformulasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru adalah Proses Edukasinya yang harus diperkuat.
Dengan alasan agar Perda yang akan diterapkan benar-benar sebuah perda yang mampu mengatasi persoalan Covid di tengah masyarakat.

Menurut Kurnain, belajar dari DPRD Kota Cilegon, poin Edukasi ini yang akan menjadi titik tekan kita dalam membuat Perda di Tanggamus.
"Jadi walaupun dalam pasal per pasal kita jelaskan penegasan sanksi-sanksinya bagi yang melanggar protokol kesehatan akan tetapi juga kita perkuat pasalnya untuk lebih mengedukasi masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan." Terang Kurnain.

Lebih lanjut, Kurnain mengeksplorasi wacana terkait sanksi denda yang akan ditimbulkan dalam Perda tersebut. Dalam Study itu, pihak DPRD Kota Cilegon menjelaskan bahwa perda yang diterapkan tidak terlalu menekankan sanksi dendanya. Tapi lebih pada sanksi lisan, teguran dan bahkan sanksi fisik yakni berupa hukuman untuk melaksanakan kebersihan sekitar.(*Red/Media Jaringan Rakyat).

Penulis:

Baca Juga