Kapus Tanpa STR-SIP, DPRD Bekasi: “Mimpin Puskesmas Bukan Kayak Jadi Ketua RT
KOTA BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi tampaknya sudah habis kesabaran. Mereka mendesak Pemkot Bekasi untuk mewajibkan semua Kepala Puskesmas (Kapus) punya surat sakti bernama STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik). Alasannya sederhana: biar yang mimpin puskesmas benar-benar paham kesehatan, bukan cuma jago tanda tangan berkas.
"Bagaimana mungkin memimpin puskesmas tanpa STR-SIP? Ini bukan sekadar soal manajemen ini nyawa orang,” tegas Achmad Rivai, politisi PAN yang terlihat seperti baru saja membaca skrip drama medis, pada Kamis (14/8/2025).
Rivai tak segan menampar fakta di lapangan ada Kapus yang di bawah kepemimpinannya puskesmas malah penuh cerita miris mulai dari obat kedaluwarsa yang lolos edar, sampai dana insentif tenaga kesehatan yang entah nyangkut di mana.
"Kapus itu harus jadi solusi, bukan babak tambahan dalam daftar masalah,” sindirnya.
Nada serupa datang dari Ahmadi alias Bang Madong, kolega satu komisi. Ia mengibaratkan puskesmas sebagai “benteng pertama” kesehatan masyarakat. “Kalau Kapus tidak punya STR-SIP, sama saja kita berharap keamanan kota dijaga satpam tanpa seragam dan tanpa pelatihan,” ujarnya.
Menurut Bang Madonk sapaan akrabnya, kemampuan manajerial saja tidak cukup. “Ini bukan soal bisa bikin jadwal piket atau pesan ATK. Kapus harus ngerti klinis dan administrasi. Kasus di puskesmas kita sudah jadi bukti nyata kalau tanpa sertifikasi, pelayanan bisa bablas,” tekannya.
DPRD pun mendesak Pemkot Bekasi segera merombak regulasi rekrutmen Kapus. “STR-SIP itu bukan pajangan di pigura, tapi bukti kompetensi. Kalau syarat ini diabaikan, sama saja kita titip kesehatan warga ke orang yang mungkin cuma lulus workshop sehari,” tutup Rivai,
Dia pun mengingatkan bahwa memimpin puskesmas tanpa STR-SIP itu seperti jadi koki tanpa tahu cara masak cuma modal sendok dan topi chef. (ADV)








Komentar