Masyarakat Tanggamus Diminta Shalat Idul Fitri 1442 H di Rumah, Wisata Ditutup Sementara

TANGGAMUS - Bupati Tanggamus Dewi Handajani meminta masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing dan pendirian posko Covid-19 dari tingkat Pekon hingga tingkat RT.

Hal itu disampaikan Bupati yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus Dewi Handajani saat memimpin rapat Satgas Covid-19 di Ruang rapat utama. Kamis (29/04/21).

Menurut Bupati Tanggamus hal itu dilakukan lantaran Provinsi Lampung ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Sehingga diperlukan langkah agar Covid-19 dapat ditekan tingkat penularannya.

"Jadi kami seluruh kepala daerah dan jajaran Forkopimda bersepakat bahwa Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah dilakukan di rumah masing-masing. Kami tidak melarang pelaksanaan ibadahnya tapi hanya tempatnya saja yang berpindah dari lapangan atau rumah ibadah ke rumah masing-masing, dan ini demi kebaikan kita bersama, karena Kasus Covid-19 trennya terus meningkat" kata Bupati

Dilanjutkan Bupati bahwa tidak hanya Shalat Idul Fitri saja yang dianjurkan untuk dilaksanakan dirumah. Hari besar keagamaan umat Nasrani yaitu Kenaikan Isa Almasih yang bertepatan dengan Idul Fitri juga diminta agar dilaksanakan di rumah.

"Pokoknya segala bentuk kegiatan yang ada potensi penyebaran virus Covid-19 itu kita batasi, termasuk tempat wisata juga akan kita tutup sementara, karena berdasarkan pengalaman angka Covid-19 meningkat pasca libur Natal dan Tahun Baru bahkan Tanggamus masuk dalam zona merah dan kami tidak mau itu terjadi" ujar Bupati.

Masih kata bupati bahwa hasil rapat ini nantinya akan dituangkan dalam surat edaran untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat. (*/Sahri).

Penulis:

Baca Juga