Apes, Oknum Mantan Pj Kakon di Tanggamus Dijebloskan ke Sel Tahanan

TANGGAMUS - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus telah menetapkan tersangka terhadap MS, mantan pejabat kepala pekon/desa (Pj. Kakon) Pekon Terdana Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka sejak kemarin, Jumat (11/6/21) dan dilakukan pemeriksaan, lalu tersangka diamankan selama 24 jam, selanjutnya melalui mekanisme gelar perkara, akhirnya PNS berusia 52 tahun langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres, Sabtu (12/6/21) pagi.

Namun sebelum digelandang ke sel tahanan, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh urusan kesehatan Polres, hasilnya dinyatakan dalam keadaan sehat dengan tensi dan suhu tubuh normal.

Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, SH., mengatakan mantan Pj. Kakon MS ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) di Pekon Terdana, Kota Agung Pusat, Tanggamus tahun anggaran 2019 berdasarkan LP/A/322/III/2021/POLDA LPG/RES TGMS.

"Diduga adanya penyelewengan dana saat MS menjabat Pj. Kakon Terdana dalam penggelolaan keuangan pekon dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai RAB, SPJ & LPJ tahun anggaran 2019 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp251.896.967," kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Sabtu (12/6/21), siang.

Sambungnya, atas hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut MS telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50.000.000,- kemudian diamankan oleh penyidik guna penyitaan dalam perkara tersebut.

"Dari kerugian negara Rp251.896.967,- tersangka telah mengembalikan kerugian negara Rp50 juta dan disita penyidik. Namun pengembalian tersebut melewati masa pembinaan oleh Inspektorat," ujarnya.

Iptu M. Yusuf menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan penyidik berupa surat pernyataan MS selaku Penjabat Kepala Pekon Terdana atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut namun hingga batas waktu tertanggal 26 Februari 2021 (60 hari) dan sampai saat ini belum juga diselesaikan dengan Hasil Audit Perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp. Rp.251.896.967,- yang tidak dapat di pertanggung jawabkan atau tidak sesuai dengan RAB, SPJ & LPJ.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban Pekon Terdana Kec Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus berupa dokumen, surat-surat dan kwitansi.

Lalu, Hasil pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus atas dugaan tentang korupsi realisasi anggaran APBP/Des pada Pekon Terdana Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus tahun 2019.

"Terakhir uang tunai senilai Rp50 juta dalam pecahan Rp50 ribu sebanyak 1000 lembar yang merupakan sebagian pengembalian atas hasil audit PKKN, oleh MS selaku Pj. Kakon Terdana," jelasnya.

Iptu M. Yusuf menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka dugaan tindak pidana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat Pj. Kakon Terdana masa jabatan tahun 2019.

Terhadap tersangka sebenarnya sudah dilakukan pembinaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan diberikan waktu 60 hari dalam terkait penyelamatan uang negara, namun tidak diindahkan oleh tersangka.

"Menurut tersangka, uang tersebut untuk keperluan pribadi. Pengakuannya seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka MS dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu tambahan subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka MS dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*/Sahri)

Penulis:

Baca Juga