Pandemi Melandai, Disdikbud Lambar Kembali Gelar PTM 100 Persen

H.Bulki Basari, S.Pd., MM. ( Kadis Pendidikan & Kebudayaan Kab.Lampung Barat)
H.Bulki Basari, S.Pd., MM. ( Kadis Pendidikan & Kebudayaan Kab.Lampung Barat)

HARIAN JARAKNEWS--

Lampung Barat, - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat kembali mengeluarkan Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100 persen di daerah setempat mulai 21 Maret 2022.

Hal tersebut, merupakan upaya tindak lanjut berdasarkan kebijakan sebelumnya, yakni pemberlakuan kebijakan PTM terbatas 50 persen pada 22 Februari lalu.

Kepala Disdikbud Lambar, Bulki, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Seno Susanto, mengatakan, ikhwal telah diperkenankannya PTM 100 persen yang terangkum dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 420/561/III.01/2022 tentang PTM 100 persen.

"Atas dasar itu peserta didik pada satuan TK/PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM negeri/swasta masuk setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas," ujar Seno, Jumat (18/3/2022).

Lanjutnya, perihal waktu pembelajaran paling banyak diberikan enam jam pelajaran setiap hari dengan pengaturan waktu yang berbeda-beda dalam satuan pendidikan.

Seperti, TK dan kelompok belajar (Kober) masuk kelas pukul 08:00 WIB, lama belajar hanya 5 jam hari, 1 jam pembelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat.

Kemudian, bagi SD untuk kelas 1,2,3 masuk kelas jam 07:30 WIB, 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa jam istirahat dan bagi kelas 4,5,6 masuk jam 07:30 WIB, 1 jam pelajaran sama dengan 25 menit, istirahat 15 menit di dalam kelas.

"Sementara, untuk Satuan pendidikan SMP dan sederajat, seluruh kelas masuk jam 07:30 WIB, dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 40 menit tanpa istirahat, kemudian bagi satuan pendidikan non formal menyesuaikan dengan jenjang pendidikan formal," jelasnya

Dikatakan Seno, sejatinya PTM Terbatas bukan kali pertama melainkan sebelumnya pernah diberlakukan. Hanya saja, dikarenakan meningkatknya grafik pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu PTM pernah dihentikan sementara, bahkan sebelumnya digelarnya PTM 50 persen.

Sehingga menurutnya, adaptasi PTM 100 persen bukan perkara baru, sehingga pihaknya meyakini, proses realisasi PTM dapat efektif dilakukan dengan tetap dilakukan pengawasan oleh Dinas terkait.

"PTM 100 persen ini kami menghimbau agar satuan pendidikan terkait mengefektifkan tugas dan fungsi Satgas Covid-19 di tingkat satuan pendidikan," himbaunya.

"Serta tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan hingga tingkat pekon, juga harus memastikan sterilisasi ruang kelas," sambungnya.

Kemudian lanjut Seno, kiranya agar orang tua peserta didik dapat memastikan agar sebelum berangkat sekolah sarapan terlebih dahulu, membawa air minum dan bekal pribadi, serta pelaksanaan upacara yang tidak memungkinkan agar dapat dilakukan dengan menjaga jarak sesuai Prokes agar tidak di laksanakan.

Atas rangkain diperbolehkannya PTM 100 persen di Bumi Beguwai Jejama ungkap seno, sejatinya hal diatas merujuk pada Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yakni Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri

Utamanya SKB empat menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Serta Instruksi Bupati Lampung Barat, Nomor : 7 Tahun 2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang PPKM dengan kriteria Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," pungkasnya. (Very).

Penulis:

Baca Juga