Pelaku Penyalahguna Sabu di Pesawaran Ditangkap Polisi

PESAWARAN - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan jenis sabu, tak berkutik saat ringkus Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran. Mereka adalah MR (19) dan MS (38) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Pada Kamis (3/6/2021) sekira pukul 21.00 WIB, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku MR, kemudian anggota juga mengamankan MS yang berada di sekitar TKP, saat dilakukan intrograsi ternyata tersangka MS sering menggunakan narkoba, lalu Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan,” katanya, Jum’at (4/6/2021).

Menurutnya, saat melakukan penggeledahan kepada pelaku MR, Anggota mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dan satu buah pirek kaca. Dan hasil dari penggeledahan dirumah MS ditemukan barang bukti berupa dua buah pirek kaca, alat hisap sabu (bong), satu unit handphone samsung warna hitam.

“Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (Irfan Efendi)

Penulis:

Baca Juga