Polsek Dente Teladas Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana,Cara Tersangka Membunuh Korban Dengan Sadis

TUBA - Polsek Dente Teladas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi hari Selasa 12 Januari 2021 yang lalu, di Laut Kuala Teladas. Sabtu (13/2/21).

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini berlangsung di Sungai Basung, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Tersangka Mahat (26) yang berprofesi nelayan tersebut merupakan warga Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban Ari Wansyah (36) yang dibunuh dengan sadis oleh tersangka tersebut juga berprofesi nelayan warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas.

"Hari Sabtu siang kami menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan korban Ari Wansyah (36), berlangsung sebanyak 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka Mahat (26) di Sungai Basung," ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi. Minggu (14/2/21).

Dalam rekonstruksi ini terungkap cara tersangka membunuh korban yang terjadi pada adegan ke-10 sampai dengan adegan ke-15.

Dalam adegan ke-10 tersangka mulanya membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok pada perut, leher dan tubuh korban berkali-kali hingga korban jatuh ke laut.

Setelah korban jatuh ke laut, tersangka masih menunggu di atas perahu klotok miliknya, saat korban timbul ke permukaan air, tersangka kembali membacok korban ke bagian kepala, hal tersebut terus dilakukan tersangka berulang dari adegan ke-11 hingga adegan ke-15, sampai akhirnya korban tenggelam di laut.

"Dari adegan ke-10 sampai dengan adegan ke-15, terlihat dengan jelas cara tersangka membunuh korbannya dan terbilang sangat sadis, serta pembunuhan ini memang sudah direncanakan oleh tersangka sebelumnya," jelas AKP Rohmadi.

Adegan ke-16, tersangka pulang ke rumahnya dan memberitahu kepada bapak kandungnya bahwa dirinya telah menabrak perahu klotok korban yang mengakibatkan korban jatuh dan tenggelam di laut.

Adegan ke-17, bapak kandung tersangka menelpon Kepala Kampung dan saran dari Kepala Kampung agar tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Dente Teladas.

Jenazah korban, baru ditemukan hari Sabtu 16 Januari 2021, di daerah Kepulauan Seribu dan telah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

"Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak hari Rabu 13 Januari 2021 dan rekonstruksi yang kami lakukan ini adalah untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa dalam berkas perkara" ungkap Kapolsek.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhuhan.

Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Aptori)

Penulis:

Baca Juga