PT. Floresco diduga Menjalankan Aktivitas Tambang Galian C secara Ilegal
Menambang Tanpa Ijin Demi Menyelesaikan pekerjaan Proyek
Selepas melakukan investigasi pada lokasi eksploitasi tambang galian C di bantaran sungai Wae Nengke itu, awak media inipun menghubungi Pak Widi, staff PT. Floresco melalui sambungan telpon, namun yang bersangkutan tidak merespon panggilan tersebut, bahkan hingga berita ini di publish, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan sama sekali.
Berdasarkan referensi warga, awak media ini menelpon bapak Yos Mahur, yang dikenal warga sebagai orangnya PT.Floresco, dan beliau meminta kami untuk menemuinya di mes PT. Floresco yang berada di bantaran sungai Wae Longge, berjarak sekitar 2 (Dua) km dari lokasi bantaran sungai Wae Nengke.
Menurut warga, pak Yos ini adalah orang dari pihak PT. Floresco yang melakukan komunikasi dan negosiasi dengan warga Desa Siru terkait aktivitas pengambilan material galian C di bantaran sungai Wae Nengke itu.
Pada saat wawancara, Yos Mahur, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat ini, memperkenalkan diri sebagai Kepala Bagian Humas PT. Floresco Aneka Indah.

Humas PT. Floresco Aneka Indah
Saat dimintai tanggapan terkait aktivitas pengambilan material galian C di bantaran sungai Wae Nengke, Yos Mahur mengakui bahwa pihaknya yang melakukan aktivitas pengambilan material pada pada lokasi tersebut. Aktivitas tersebut dilakukan, menurut Mahur, "setelah sebelumnya dilakukan pendekatan dengan para pemilik tanah dan para pemegang Hak Ulayat, yakni Tua golo Siru di Kecamatan Lembor dan Tua Golo Wol di Kecamatan Welak".
Beliaupun menerangkan, bahwa: "dalam pendekatan dengan warga Siru, para pemilik lahan sudah sepakat dan kami diijinkan untuk mengambil material pada lokasi tersebut, bahkan telah melakukan pertemuan dengan Tua Mukang dan para Tu'a di kampung Siru. Tapi pihak Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa Siru-lah yang tidak menjawab usulan para pemilik lahan dan selalu memperlambat proses musyawarah dengan warga. Saya bertanya langsung pada Kepala Desa, "Bagaimana sudah Bapa Kades? Sabar-sabar jawabnya". "Pembangunan kan dikejar waktu, akhirnya saya antisipasi dengan menemui Tua golo dan Tua Gendang Wol untuk membangun kerjasama, dan mereka loyal mendukung dan mengijinkan aktivitas tersebut", ujarnya.
Ketika ditanya apakah PT. Floresco telah mengantongi ijin dari pemerintah dalam melakukan aktivitas pengambilan material galian C di bantaran sungai Wae Nengke, Yos Mahur menjelaskan, bahwa "soal ijin itu ada dua hal. Pertama, untuk mendapatkan ijin resmi dari pemerintah Propinsi harus mendapatkan rekomendasi dulu dari bawah. Dan yang kedua, ada ijin secara faktual, yaitu kesepakatan pemilik wilayah di lokasi. Jika sama-sama kita lihat, tidak ada dampaknya, dan memungkinkan pemilik wilayah setuju, maka saya melakukan pengambilan material, tentu melalui prosedur faktual itu 'kan?".
Yos Mahur juga mengakui bahwa, aktivitas pengambilan material galian C yang selama ini dilakukan oleh PT. Floresco pada lokasi itu belum mengantongi ijin resmi dari pemerintah.
Lebih jauh mantan anggota DPRD Mabar ini mengatakan, "proses untuk mengurus ijin galian C itu butuh waktu lama, sementara pihak kami memiliki sisa waktu 2(dua) bulan lagi untuk segera menyelesaikan tujuh (7) paket proyek yang tersebar pada beberapa wilayah Kabupaten Manggarai barat".
"Material yang kami ambil ini digunakan untuk menyukseskan pembagunan di Manggarai Barat, terutama pembangunan yang bersumber dari dana pinjaman," terang Yos Mahur.
Berbeda dengan pengakuan Humas PT.Floresco di atas, dimana ekspoloitasi material galian C di bantaran sungai Wae Nengke telah mendapatkan restu dari tua golo Wol, Petrus Panur, selaku Tua Golo Wol secara tegas membantahnya. Dengan nada tinggi beliau berujar, "Siapa yang memberikan ijin ke mereka? Dia datang ke sini hanya bawa satu bungkus rokok, gula bungkusan seharga 10(sepuluh) ribu rupiah. "Begitu kamu punya bawa untuk urusan adat kah?", ujar retorik nya di hadapan awak media ini.
"Dia,Yos Mahur, memang sering datang ke sini, tapi 2(dua) orang yang dia bilang sebagai pemilik tanah di sana tidak pernah datang menemui saya," tambah Petrus. "Tu'a Golo tidak pernah bagi lahan di kali/sungai, sungai itu milik pemerintah. Silakan mereka mengurus ijin ke Pemerintah dulu. Kalau pemerintah sudah memberikan ijin, baru mereka boleh beroperasi", ujarnya.
Senada dengan Tua Golo Wol dalam menanggapi pernyataan Yos Mahur selaku humas PT. Floresco tersebut, Kepala Desa Siru, Sumardi, mengatakan, "pertama, benar dia (Yos Mahur) datang menemui saya. Cuma dia inginnya potong kompas, dalam pengertian tidak mau mengikuti prosedur yang ada di desa. Kita ingin musyawarah dulu di desa, apakah warga setuju atau tidak. Om Yos ini kan maunya musyawarah jalan terus, kerja pengambilan material juga jalan terus. Kita maunya, klo seandainya masyarakat setuju, maka dibuatkan dulu MOU-nya, dan berdasarkan hal tersebut kita keluarkan rekomendasi untuk mengurus ijin, dan setelah mendapatkan ijin baru bisa beroperasi. Kedua, saya inginkan dia ajukan permohonan tertulis ke Desa, itu sebagai dasar bagi kami untuk mengadakan rapat. Dia memang pernah mengajukan surat, tapi dalam surat itu dia ajukan permohonan untuk tambang rakyat. Nah, ini 'kan perusahan besar, bukan tambang rakyat. Itulah yang saya tolak".








Komentar