PT. Floresco diduga Menjalankan Aktivitas Tambang Galian C secara Ilegal

Labuan bajo, Jarak News

Jangka waktu penyelesaian pengerjaan proyek di Kabupaten Manggarai Barat, terutama yang bersumber dari dana pinjaman daerah, menyisahkan waktu kurang lebih 2(dua) bulan lagi.

Situasi ini sepertinya telah memaksa PT. Floresco Aneka Indah atau yang lebih dikenal publik dengan nama PT. Floresco, yang mengexplorasi dan mengeksploitasi material galian C secara ilegal di bantaran sungai Wae Nengke yang terletak diantara Kecamatan Lembor dan Welak.

Saat awak media ini mendatangi lokasi penambangan material galian C tersebut, tampak terlihat rintisan jalan sepanjang bantaran sungai Wae Nengke yang telah digusur alat berat.

Pada ujung jalan itu terdapat beberapa lubang bekas galian, dan tidak jauh dari tempat tersebut, dijumpai 2(dua) Excavator yang parkir bersama sebuah dum truk ukuran besar.

Ahmat Tarat, warga desa Siru Kecamatan Lembor yang berada tidak jauh dari lokasi itu mengatakan, bahwa "sejak hari Jumat 21 Oktober 2022 lalu PT. Floresco sudah melakukan aktivitas penggusuran jalan dan penggalian material di tempat itu, dan Excavator yang ada di lokasi tersebut milik PT. Floresco". "Sekarang mereka istirahat makan siang pak, sehingga tidak ada aktivitas. Setelah makan siang, kalau tidak hujan, biasanya mereka akan beroperasi lagi", jelasnya.

Hal tersebut juga diakui oleh Lius, sopir dump truk pengakut material galian C PT. Floresco, yang dijumpai awak media ini di lokasi tersebut. Beliau menerangkan bahwa "mobil dump truk yang parkir tersebut milik PT. Floresco yang disopirinya untuk mengangkut material dari lokasi tersebut ke tempat penampungan material milik perusahaan PT.Floresco juga yang berada tidak terlalu jauh dari sini".

Lebih jauh Lius menginformasikan bahwa, "aktivitas pengangkutan material sudah dilakukan sejak hari Sabtu 22 Oktober 2022 lalu. Setiap hari ada 4(empat) dum truk pengangkut material dari lokasi ini, dan setiap kendaraan mengangkut hingga 10(sepuluh) ret per hari".

Pada saat yang sama, awak media ini juga menanyakan hal yang sama ini kepa beberapa warga masyarakat di situ, apakah mengetahui terkait pihak PT. Floresco telah mendapat ijin resmi dari Pemerintah untuk mengambil material pada lokasi tersebut. Salah seorang warga setempat, Ahmad Tarat, mengatakan, "soal itu kami tidak tahu pak, tapi saya hampir pastikan bahwa mereka tidak mengantongi ijin dari Pemerintah. Soalnya begini pak, 'beberapa waktu lalu pihak PT. Floresco pernah datang ke Siru untuk meminta ijin mengambil material di lokasi bantaran sungai itu, tapi waktu itu warga Siru belum memberikan jawaban pasti, diperbolehkan atau tidak'".

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:

Baca Juga