PT. Floresco diduga Menjalankan Aktivitas Tambang Galian C secara Ilegal

Berpontesi Dikenakan Sanksi Pidana 5 thn penjara & bayar denda Rp.100 milyar

Aktivitas pengambilan material Galian C yang dilakukan oleh PT. Floresco tanpa mengantongi izin tentu saja merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Kadis Yohanes S.H. (disapa Jon Kadis), Advokat/Pengacara dari Lembaga PPKHI (Perkumpulan Pengacara & Konsultan Hukum Indonesia) di Labuan Bajo, saat dihubungi awak media ini, mengatakan bahwa "Subyek hukum yang tidak mengantongi izin pertambangan Galian C akan dikenakan sanksi hukum".

Sebagaimana tertera dalam Pasal 158 UU Minerba, UU No.3 Tahun 2020, yaitu 'setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)'.

Orang yang dimaksud dalam pasal 158 itu adalah subyek hukum. Dalam Ilmu Hukum ada dua kategori subyek hukum, yaitu manusia perorangan (natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (rechtspersoon). Sebagai Subyek Hukum, Badan Hukum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dimintai pertanggung jawabannya di Pengadilan".

Menerima pekerjaan Proyek Tidak sesuai kemampuan

Kondisi ini seharusnya tidak perlu terjadi jika saja PT. Floresco menerima pekerjaan proyek sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs lpse.manggaraibaratkab.go.id, diketahui PT. Floresco telah menjadi pemenang kontrak atas 4(empat) paket proyek yang telah ditenderkan, bernilai milyaran rupiah, diantaranya: paket rekonstruksi/peningkatan SP Momol-Waning- Tehong-Wae Ncuring dengan harga kontrak senilai Rp. 12.639.112.000; paket pekerjaan rekonstruksi/peningkatan SP Loha-Tanggal-Naha-Sp Konang dengan harga kontrak senilai Rp. 9.751.790.000; paket pekerjaan rekonstruksi/peningkatan ruas jalan Bambor-Werang dengan harga kontrak senilai 19.549.574.550; serta paket pekerjaan rekonstruksi/peningkatan ruas jalan Sambi Goro- Orong-Wae Tesem/perbatasan Manggarai, dengan harga kontrak senilai Rp.14.653.973.974.

Selain itu, Pihak owner PT. Floresco juga ditengarai mengerjakan 3(tiga) paket proyek lain yang menggunakan nama perusahan berbeda yakni CV. Bangun Karya Mandiri. Adapun paket yang dikerjakan mengatasnamakan perusahaan ini adalah: paket pekerjaan rekonstruksi/peningkatan ruas jalan Lambur-Kotok-Sp Wol dengan harga kontrak senilai Rp.11.720.365.000 ; pekerjaan rekonstruksi/peningkatan kapasitas Struktur jalan (khusus Kabupaten) Wol-Datak-Semang-Ndiuk (DAKReguler) dengan harga kontrak senilai Rp. 10.665.826.000 ; dan rekonstruksi/peningkatan ruas Nao-Kolang- Monsok dengan harga kontrak senilai Rp. 9.753.302.000.

Hal inipun secara tidak langsung di akui oleh Humas PT. Floresco, Yos Mahur. Menurutnya, bahwa aktivitas pengambilan material di bantaran sungai Wae Nengke bertujuan untuk memenuhi kebutuhan material pada Tujuh lokasi proyek telah ia sebutkan sebelumnya itu.

Publik pun berpendapat, Kita memang menginginkan dan membutuhkan pembangunan, sehingga arus barang dan jasa di Kabupaten ini bisa berjalan lancar demi pertumbuhan ekonomi rakyat lebih cepat. Namun bukan berarti harus memaklumi praktek pertambangan material galian C secara ilegal yang secara nyata akan memberikan kerugian bagi Negara.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:

Baca Juga