Seorang Remaja di Pesawaran Dibekuk Polisi, Kasusnya Parah
PESAWARAN - Seorang remaja DH (19) asal warga Desa Sukajaya, Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, dibekuk anggota Satnarkoba Polres Pesawaran kerapkali bawa dan memiliki sabu seberat 0,24 Gram.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, SIK, MH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DH (19) di Desa sukajaya Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran Hari Selasa pukul 17.30 (29-06- 2021)
”Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram,” jelas Kapolres dalam pers rilisnya kepada media, Selasa pukul 21.00 wib (29/06/2021).
Menurut Kapolres, kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa dan memiliki narkoba.
”Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Tambah Kapolres, tersangka DH (19) mengakui itu miliknya 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 garam miliknya.
” Ya, tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah kita amankan termasuk satu unit handphone merek vivo warna biru", pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DH (19) dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Irfan Efendi)
Komentar